spot_img
Kamis, Mei 16, 2024
spot_img

UU PPSK dan Tantangan KSSK

Kedudukan BI, OJK, dan LPS masih independen sesuai harapan banyak masyarakat, dan melarang anggota partai politik menjadi Gubernur atau Deputi Gubernur maupun Dewan Komisioner. Namun ada pengembangan, dimana tugas LPS diperluas menangani bidang perasuransian termasuk melaksanakan penjaminan polis. Begitu OJK yang ada penambahan kursi Kepala Eksekutif yang mengawasi inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Tugas KSSK makin ketat. Bukan hanya menangani krisis sistem keuangan, tapi KSSK juga akan menangani permasalahan lembaga jasa keuangan yang sistemik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan yang normal maupun dalam kondisi krisis.

- Advertisement -

Di Pasal 5 dijelaskan, KSSK bertugas melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, melakukan penanganan krisis sistem keuangan, dan melakukan koordinasi penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan normal maupun kondisi krisis sistem keuangan. Yang paling penting adalah KSSK ditugaskan menangani bank dan perusahaan asuransi yang mengalami permasalahan sistemik. Mulai stabilitas sistem keuangan dalam kondisi normal maupun krisis sistem keuangan. Di UU P2SK, tidak disebutkan istilah bank gagal atau bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya, dan diganti menjadi ‘bank dalam resolusi’. Hal yang sama juga berlaku untuk perusahaan asuransi.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini