spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

UU PPSK dan Tantangan KSSK

Oleh: Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR

KNews.id-Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sudah diputuskan menjadi UU pada hari ini, 15 Desember 2022. Dalam naskah terakhir yang dijadikan UU PPSK terdapat perubahan dari draft RUU P2SK tertanggal 20 September 2022 sebelumnya. Salah satunya adalah cara Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dalam melakukan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Penanganan krisis ini menjadi satu poin penting mengingat risiko terjadinya krisis saat ini dan ke depan makin tinggi.

- Advertisement -

Pengalaman mengatasi krisis dengan menyelamatkan bank yang gagal telah meninggalkan trauma sehingga kalau tidak ada payung hukum yang jelas dikhawatirkan akan membuat ragu-ragu otoritas untuk membuat keputusan di saat krisis.

KSSK terdiri dari Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota, yang beranggotakan Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Wewenang KSSK telah berubah dari UU eksisting yaitu UU Nomor 9 Tahun 2016 yang memiliki 11 kewenangan menjadi 9 kewenangan sebagaimana pasal 6 di UU P2SK.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini