Ia menjelaskan, penugasan para pejabat Kemenkeu menjadi komisaris di sejumlah perusahaan pelat merah untuk melakukan pengawasan. Selain itu, rangkap jabatan itu juga disebut untuk mempermudah koordinasi dalam penyelesaian masalah di perusahaan hingga penyusunan perubahan kebijakan. “Justru dalam rangka pengawasan mestinya kita sepakat, ini pengawasan,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) membeberkan setidaknya ada 39 pegawai Kementerian Keuangan mulai dari eselon I dan II yang merangkap jabatan. Mayoritas merangkap menjadi Komisaris di perusahaan BUMN dan anak perusahaan BUMN. Adapun uji petik Seknas Fitra pada 2023 ini kepada 243 komisaris BUMN ditemukan fakta bahwa minimal terdapat 95 aparatur negara, atau 45% yang rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN.