spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Ugal-ugalan Pejabat Kemenkeu Merangkap Jadi Komisaris BUMN, Ini Dalih Staf Khusus Sri Mulyani

KNews.id-Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo merespons soal banyaknya pejabat Kemenkeu di eselon I dan II yang rangkap jabatan menjadi komisaris di sejumlah perusahaan BUMN. Menurutnya rangkap jabatan pejabat Kemenkeu itu merupakan amanat dari Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-undang BUMN.

“Kalau kami bendahara negara adalah salah satu ultimate shareholders, pemegang saham utama. Karena memegang otoritas fiskal, maka menempatkan perwakilan di sana. Menempatkan pejabatnya untuk menjadi komisaris,” ujar Yustinus saat ditemui di Kementerian Keuangan, Rabu (8/3).

- Advertisement -

Karena adanya Undang-undang yang mengatur, Yustinus menilai rangkap jabatan para petinggi Kemenkeu bukan suatu pelanggaran. Musababnya dua Undang-undang tersebut tidak melarangnya.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini