Seknas Fitra merujuk pada UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 17 huruf a yang berbunyi larangan untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah; BUMN; dan BUMD.
Ironisnya, meskipun pejabat kemenkeu jadi komisaris BUMN, namun korupsi terus menggerogoti perusahaan pelat merah itu. Bahkan kini kasusnya tengah ditangani Kejaksaan Agung. (Ach/Gtr)
- Advertisement -