spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Ugal-ugalan Pejabat Kemenkeu Merangkap Jadi Komisaris BUMN, Ini Dalih Staf Khusus Sri Mulyani

Seknas Fitra merujuk pada UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 17 huruf a yang berbunyi larangan untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah; BUMN; dan BUMD.

Ironisnya, meskipun pejabat kemenkeu jadi komisaris BUMN, namun korupsi terus menggerogoti perusahaan pelat merah itu. Bahkan kini kasusnya tengah ditangani Kejaksaan Agung. (Ach/Gtr)

- Advertisement -

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini