– Apa agenda terselubung dibalik getolnya kampanye anti radikalisme -terorisme di Indonesia ?.
Sampai detik ini, narasi radikalisme belum mendapatkan pengertian dan makna yang jelas di tengah-tengah masyarakat kita. Sebab tudingan yang didengungkan mengenai radikalisme acapkali sarat dengan kepentingan politik tertentu yang menyertainya.
Bahkan seringkali tudingan-tudingan tersebut dialamatkan kepada pihak-pihak yang dianggap telah mengancam eksistensi penguasa atau ditujukan kepada mereka yang katanya bermaksud mengganti Pancasila dan UUD 1945 arah tembakan lurus kepada umat Islam.
Ancaman terhadap penggantian Pancasila dan UUD 1945 itu sangat jelas dan terang benderang bukan datang dari umat Islam. Ancaman tersebut justru datang dari rejim bersama kekuatan Dewan Perwakilan Rakyat atas remot kaum kapitalis Oligarki yang telah berkali kali mengamandemen UUD 45 menjadi UUD 2002.
Kekuatan itulah yang saat ini riil telah mengganti UUD 45 menjadi UUD 2002. Tiba tiba urusannya melesat jauh ke sial radikalisme, teroris, khilafah dsn politik identitas. Secara yuridis dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, memang berulang kali digunakan diksi “radikalisasi”. Tidak dijelaskan definisi dari radikalisme itu sendiri sendiri sehingga tidak jelas makna yang dimaksudkannya.