Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih
KNews.id- Sebaiknya Badan Nasional Pencegahan Terorisme ( BNPT ) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Oligarki (BNPO) atau Badan Nasional Penanggulangan Kebangkitan Partai Komunis Indonesia (BNPK-PKI).
Cabut dan ubah UU Nomor 5 Tahun 2018 tanggal 21 Juni 2018, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sesuai kondisi aktual negara dalam ancaman Oligarki dan kebangkitan PKI/
Pada masa perkembangan virus Covid dengan program PPKM dan macam macam aturan untuk pencerahan virus Covid, BNPT seperti pensiun dari kerjanya, sunyi senyap tenang dalam posisinya.
Akhir akhir ini menjelang tahun politik 2023, narasi radikalisme dan terorisme kembali digulirkan bak gorengan lama yang berusaha dipanaskan kembali keberadaannya. Bahkan sudah beranak lahirnya narasi Politik Identitas di aduk dengan khilafah.