spot_img
Sabtu, Juni 29, 2024
spot_img

Tiga Sekjen Koalisi Anies-Muhaimin Bahas Hak Angket, Ini Kekuatan Mereka di DPR

 

KNews.id – Sekretaris jenderal dari tiga partai politik pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin (Amin) akan menggelar buka puasa bersama pada Jumat sore ini, 15 Maret 2024. Mereka berencana membahas isu-isu terkini, termasuk soal hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

- Advertisement -

“Buka puasa dan rapat rutin sekjen, update isu-isu aktual,” kata Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim melalui pesan pendek pada Jumat. Pertemuan itu diagendakan berlangsung di NasDem Tower, Jakarta Pusat.

Taslim menuturkan dia akan bertemu dua sekjen koalisi Amin lainnya, yaitu Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi dan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid.

- Advertisement -

Ketiga partai pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 tersebut sebelumnya telah menyampaikan dukungan terhadap hak angket melalui pertemuan tiga sekjen pada Kamis, 22 Februari 2024. Saat itu, Hermawi menyatakan ketiga partai akan mendukung jika PDIP memulai proses hak angket.

Usulan hak angket juga sudah disampaikan oleh PKS, PKB, dan PDIP dalam rapat paripurna DPR pada 5 Maret 2024. Dalam paripurna tersebut, anggota Fraksi PKS Aus Hidayat Nur, anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, dan anggota Fraksi PDIP Aria Bima, kompak menyuarakan pengguliran hak angket lewat interupsi yang disampaikan dalam rapat.

- Advertisement -

Kekuatan Koalisi Perubahan dan PDIP di Parlemen

Hak angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Pasal 73 undang-undang itu menyebutkan, dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, DPR berhak memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.

Menurut undang-undang ini, usulan akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir. 

Berdasarkan syarat tersebut, gabungan tiga partai Koalisi Perubahan pengusung Anies-Muhaimin, jika ditambah dengan PDIP yang menggulirkan hak angket, sudah melampaui separuh jumlah anggota DPR RI. Dari 575 kursi di parlemen, NasDem, PKB, dan PKS masing-masing menduduki 59 (10,26 persen), 58 (10,09 persen), dan 50 (8,70 persen) kursi. Adapun PDIP menguasai 128 kursi atau 22,26 persen.  

Jika ditotal, jumlah kursi Koalisi Perubahan dan PDIP adalah 295 kursi atau 51,30 persen, unggul atas koalisi pendukung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran—Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PAN—yang menguasai 261 kursi parlemen atau 45,3 persen.

Jika PPP yang merupakan pendukung pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md ikut bergabung, maka jumlahnya akan lebih besar lagi. PPP saat ini menduduki 19 kursi DPR atau 3,30 persen.

Namun anggota Fraksi PPP di DPR, Syaifullah Tamliha, mengatakan partainya belum tertarik menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Menurut dia, kebanyakan anggota parlemen dari PPP masih mengurusi proses penghitungan suara pemilu legislatif di daerahnya masing-masing.

Syaifullah menyatakan hal tersebut setelah berkomunikasi dengan pelaksana tugas Ketua Umum PPP Mardiono dan Ketua Fraksi PPP DPR Amir Uskara.

“Sampai saat ini, anggota Fraksi PPP tidak berminat untuk menggunakan hak angket,” kata Syaifullah melalui pesan pendek.

(Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini