spot_img
Sabtu, Juni 29, 2024
spot_img

Tapera Untuk Karyawan Swasta Ditunda Hingga 2027

KNews.id –  Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldono angkat bicara terkait penundaan program iuran wajib Tapera untuk karyawan swasta. KSP Moeldoko mengatakan ditundanya program iuran Tapera untuk karyawan swasta hingga 2027 mendatang merupakan waktu yang cukup untuk menerima masukkan dari berbagai kalangan.

KSP Moeldoko menjelaskan penundaan Tapera hingga 2027 yang diiringi konsultasi dari berbagai pihak tersebut agar penolakan dari masyarakat tidak terulang kembali. Terlebih program Tapera melibatkan persetujuan atau keputusan tiga Kementerian yakni PUPR, Keuangan dan Tenaga Kerja.

- Advertisement -

“Sampai dengan 2027 ini masih ada waktu untuk saling memberi masukkan, konsultasi,” kata Moeldoko seperti dikutip Kilat.com dari kanal YouTube Antaranews Sabtu, 7 Juni 2024.

“Karena dari khusus yang 0,5 persen bagi para ASN yang dulu dimasukkan tabungan perumahan ya, itu keputusannya dari Menteri Keuangan, selanjutnya pekerja mandiri dan swasta itu dari Kementerian Tenaga Kerja,” ujarnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Pemerintah tidak terburu-buru untuk menerapkan iuran wajib Tapera bagi karyawan swasta dan pekerja informal.

Basuki juga menyinggung soal FLPP atau dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dari APBN kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera senilai Rp105 triliun. Dirinya lantas mengaku menyesal usai mengetahui Tapera yang menuai penolakan dari kalangan buruh dan pengusaha.

- Advertisement -

“Menurut saya pribadi, kalo emang belum siap kenapa kita harus tergesa-gesa,” ucapnya.

“Harus kita ketahui APBN sekarang ini sudah Rp105 triliun untuk FLPP untuk subsidi bunga, dan kalo untuk Tapera ini mungkin bisa terkumpul Rp50 triliun, effort-nya dengan kemarahan ini, saya nyesal betul,” ungkapnya.

Basuki juga sempat dicecar oleh Komisi V DPR dalam membahas masalah Tapera. Anggota Komisi V DPR, Irene Yusiana mengaku mendengar pernyataan Pemerintah alasan diberlakukannya Tapera untuk subsidi silang perumahan.

Di mana kalangan masyarakat mampu memberikan bantuan subsidi kepada kelompok menengah ke bawah lewat program Tapera. Irene lantas mengungkapkan kritikannya bahwa subsidi merupakan kewajiban negara, bukan sesama masyarakat.

“Ada beberapa dari Pemerintah yang mengatakan ‘ya itu (fungsi Tapera red.) kalo yang mampu nanti untuk subsidi yang tidak mampu’,” “Subsidi itu kewajibannya negara bukan sesama warga negara memberi subsidi,” tuturnya.

(Zs/Klt)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini