spot_img
Sabtu, Juni 29, 2024
spot_img

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Lulusan SMA Bisa Daftar!

KNews.id – Jakarta – Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) kembali dibuka. Kali ini, Pantarlih akan bertugas dalam Pilkada serentak 2024.

Melansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Pantarlih akan bertugas dalam menyusun dan memutakhirkan data pemilih.

- Advertisement -

Pantarlih juga bertugas menyelesaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka juga diwajibkan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serupa dengan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), Pantarlih juga memperoleh honor. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, Pantarlih 2024 mendapatkan honor sebesar Rp 1 juta per bulannya.

- Advertisement -

Pantarlih juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan kerja. Berikut besaran santunannya:

– Meninggal : Rp 36 juta per orang

- Advertisement -

– Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang

– Luka berat: Rp 16,5 juta per orang

– Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang

– Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang

Tertarik mendaftar Pantarlih 2024? Melansir Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, berikut syarat pendaftaran Pantarlih 2024.

– Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

– Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.

– Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.

– Sehat jasmani dan rohani.

– Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

– Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir

Melampirkan dokumen berupa:

-Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)

-Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

-Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.

-Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

– Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih 2024:

– Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5-9 Juni 2024
– Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5-12 Juni 2024
– Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 6-13 Juni 2024
– Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: 14-16 Juni 2024
– Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024
– Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024
– Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024

(Zs/dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini