spot_img

Sumbangsih Opini Hukum Mujahid 212, Untuk SBY, Demokrat, Dan KPP. Demi Bangsa & Negara

Sumbangsih Opini Hukum Mujahid 212, Untuk SBY, Demokrat, Dan KPP. Demi Bangsa & Negara

Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

- Advertisement -

KNews.id – Beberapa Metode Hukum dapat digunakan dan praktekkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono/ SBY dan AHY, Istimewa Demi Partai Demokrat ” Miliknya, yang sejak 2021 terkendala pressure dalam wujud political warfare ( peperangan politik ) aplikasi berupa tekanan dari ‘ para perampok kontra SBY ‘, bisa jadi ‘ Partai Demokrat Orisinil sebagai replika dari SBY ‘, atau sebagai tokoh sentral negarawan yang paling berpengaruh di Partai Demokrat, sudah dibaca dan diyakini oleh ‘ para perampok, jauh hari sebelum saat jelang KLB. Di Medan Tahun 2021. Diantaranya oleh orang istana melalui Moeldoko selaku salah seorang yang punya faktor kedekatan serta kepercayaan Presiden Jokowi. Bahwa, SBY. akan menggunakan hak konstitusional Partai Demokrat untuk mendukung kepada sosok individu bakal calon presiden yang bukan restu ‘ istana ‘. Ternyata persepsi atau tengara terhadap sosok yang mendapat dukungan Partai Demokrat itu terbukti benar adanya saat ini “.

Karena nyata Partai Demokrat bersama – sama dengan rekan koalisinya Partai Nasdem dan Partai PKS ( KPP/ Koalisi Perubahan Untuk Persatuan ) memberikan dukungan politik kepada bakal Capres Anies Baswedan, tokoh yang bukan idola bagi Jokowi dan kelompok Istana “.

- Advertisement -

Referensi Berita Sejak 2021 dari Artikel, Damai Hari Lubis. https://suaranasional.com/2021/03/07/mujahid-212-jangan-hanya-mengeluh-terkait-kudeta-demokrat-sby-harus-laporkan-jokowi-ke-polisi-dpr/

Pendapat Hukum tentang perseteruan antara ” Partai Demokrat versi Kepemimpinan SBY dan atau AHY ( PDSBY ) atau Partai Demokrat orisinil ” versus ” Partai Demokrat Yunior atau Partai Demokrat Moeldoko hasil KLB. Medan, Tahun 2021″.

Bahwa ulasan legal opini publik ini mengulas Upaya Hukum yang dapat digunakan oleh PDSBY. berikut praktek dengan metode ideal sesuai teori dan asas hukum dan fasilitas atau institusi sebagai perangkat upaya hukum yang tersedia absah di negara ini.

Lalu oleh sebab banyaknya data empirik dengan dimensi dinamika penegakan hukum realitas, disertai berbagai gejala – gejala sosial, politik dan hukum yang timpang atau miring ke kiri, sehingga mudah – mudahan masukan dari kami salah seorang Mujahid 212, tepat serta layak diterapkan sebagai pola antisipasi adanya Request Civil atau Peninjauan Kembali / PK. Dari Moeldoko, Cs.

Pola yang dijabarkan secara sistematis, adalah :

PDSBY. Mesti segera melakukan perlawanan melalui upaya hukum yang ” due proccess of law, yaitu dalam bentuk langkah alternatif, baik secara split ( terpisah ) maupun serentak atau kumulatif ( berbarengan), baik melalui upaya sesuai teori asas pidana/ KUHP, dan merujuk sumber hukum Jo. UUD. 1945. Tentang NRI berdasarkan Hukum atau rechtstaat, yang bermakna, semua orang sama dimata hukum ( equality before the law )”. Maka ;

- Advertisement -

1. PDSBY. Atau Ketua Dewan Pembina atau AHY sebagai Ketum Partai Atau Sekjen PDSBY, atau sementara kuasa pelapornya, dapat membuat laporan pidana ke Pihak Kepolisian, Mabes Polri, dengan dasar beralaskan Pasal 14 ayat 1 UU. RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyebaran berita atau pemberitahuan bohong.

Pasal yang sama dengan pasal yang pernah dikenakan oleh Penyidik Mabes Polri sehingga sinkron dengan JPU. Dibuat bak ada koordinasi terhadap aplikasi pada pasal dakwaan serta tuntutan kepada Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Surakarta pada tahun ini 2023.

Terkait laporan dengan pasal 14 KUHP Ayat ( 1 ) ini, sehubungan jika didalam narasi atau komentar Moeldoko via Media. Namun catatan sebagai hukum, jika benar PDSBY, menemukan dan atau mengetahui ada terdapat kebohongan yang Moeldoko sampaikan melalui statemennya yang beberapa kali pernah Ia publis.

1. PDSBY pun dapat melaporkan Jokowi selaku Presiden RI. terkait adanya ” Pembiaran ” oleh Jokowi terhadap perilaku Moeldoko, sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan RI./ KSP. Jabatan sebagai pembantu presiden setingkat menteri, ” bahwa Moeldoko selaku pejabat tinggi publik, melakukan perbuatan yang tidak wajar dan tidak sepatutnya serta tidak mencerminkan dirinya melekat sebagai pejabat tinggi publik yang melanggar tentang beberapa Prinsip dari asas Good Governance, diantaranya tidak berlaku profesional, melakukan yang tidak atau bukan kapasitasnya sehingga terbukti tidak proporsional dan tidak akuntabel, melainkan inkredible “.

Oleh sebab diri Moeldoko tidak pernah menjadi anggota atau kader Partai Demokrat, namun dirinya ujug – ujug nekad mau mengendalikan Partai Demokrat oleh sebuah alasan yang irrelevan, bahwa, ” Moeldoko mau menerima usulan dari segelintir anggota PDSBY. untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, sehingga Moeldoko pun menyatakan dan berucap : ” dirinya sah menjadi Ketua terpilih melalui KLB. Di Medan Sumut, dan bagai seorang jumawa mengatakan, dirinya siap menyelamatkan demokrasi didalam tubuh Partai Demokrat ” ?

Jelas, ” bad attitude yang dipertontonkan Moeldoko, secara kasat mata, dan sepengetahuan publik , bahwa Jokowi ‘ tidak pernah menegur atau memberi peringatan apapun kepada Moeldoko sejak KLB. Di Medan ‘, justru Moeldoko mengajukan gugatan kepada PDSBY mengenai pokok perkara keabsahan kepengurusan dirinya terhadap Partai Demokrat, baik gugatan diajukan melalui PTUN. Juga via Pengadilan Negeri, bahkan walau Moeldoko selalu kalah, Ia terus merangsek PDSBY. Diiringi rumor tak sedap serta tidak bertanggung jawab, bahwa usaha jalur hukum dirinya ( Moeldoko, Cs. ) Yang kini dalam status hukum Peninjauan Kembali atau PK. Ke Mahkamah Agung/ MA. Akan dimenangkan oleh Moeldoko, sebab ada oknum hakim di MA. ‘ yang terduga kuat terlibat kasus penyelewengan ‘ ternyata tidak ditahan alias stagnan proses hukumnya, maka oknum terpapar kotoran tersebut, dikabarkan akan membantu mengabulkan vonis memenangkan PK. Moeldoko ” ? Walau tatahukum pastinya berantakan bagaimana dengan keberadaan anggota legislatif yang saat ini duduk sebagai anggota legislative , lalu kepala daerah dukungan Partai Demokrat.

Termasuk sistim perundang – undangan yang ikut disetujui atau tidak disetujui oleh Partai Demokrat orisinil/ asli ? Pasca KLB. Demokrat, Medan, Sumut, Tahun 2021

2. PDSBY atau SBY dan atau AHY secara bersama – sama para kader dapat menggunakan langkah yang mengacu kepada koridor hukum ketatanegaraan, dengan wujud mendatangi para anggota DPR RI. Di Senayan, diikuti atau disertai gelombang besar manusia.

Pola mendatangi dengan gelombang besar manusia ini adalah konstitusional, karena merupakan bagian dari hak bangsa WNRI. Sekaligus sebagai bentuk upaya hukum atau hak publik baik secara individu maupun sebagai kelompok, yang datang dan hadir untuk menyampaikan pengaduan kepada para wakilnya untuk dan atas nama Badan Pembina dan atau sebagai Badan Pengurus Partai Demokrat beserta Para Anggota Partai, yang substantif memohon ” agar lembaga terhormat tersebut menindak lanjuti dan memanggil lalu memproses Jokowi dan Moeldoko sesuai hak privilege yang mereka miliki selaku anggota lembaga terhormat, yakni melalui hak interpelasi dan hak angket demi menyelesaikan perilaku beberapa diskresi Politik Jokowi berikut implikasinya didalam kurun waktu kepemimpinannya dan atau salah satu khususnya terhadap kewajiban Jokowi selaku presiden terhadap perilaku Moeldoko, yang ingin menguasai partai yang dirinya bukan sebagai kader, namun ternyata Jokowi dengan nada pilon, serta irama pura – pura tidak tahu, terkait adanya perampokan terhadap Partai Demokrat sesuai kronologis yang benang merahnya berhubungan dengan track record Moeldoko pada saat pra dan pasca peristiwa perampokan Partai Demokrat, melalui modus peristiwa KLB. Di Medan pada 2021. Partai dimana figur SBY. berada.

Hendaknya semua pelaporan atau peristiwa ” Perampokan Partai” harus diterima serta atensi sebagai prioritas, oleh sebab berhubungan dengan keikutsertaan sebuah partai dan menghambat transparan, menyabotase demokrasi, dan keadilan, sehingga mesti wajib diagendakan dan follow up oleh lembaga DPR.RI serta diproses secara serius oleh DPR. RI. agar pengikut PDSB termasuk para simpatisan kepada korban perampokan, tidak menyemut, oleh sebab ” ada gula dalam Gedung Di Senayan, ” sehingga akan berdampak menjadi ajang spekulasi dan pesta para propokator.

Propokator akan memancing di air keruh, terhadap adanya peristiwa tragis yang berawal dari perampokan partai, berikut seluruh gejala – gejala yang menjadi topik atau objek peristiwa hukum saat dihubungkan terkait perilaku Moeldoko selaku Kepala KSP. Dan Jokowi selaku Pimpinan dari Kepala KSP. atau kedua subjek hukum Jokowi dan Moeldoko sebagai bagian para subjek perilaku role model namun jauh dari dari pejabat publik tinggi panutan. Melainkan penyelenggara negara yang rawan dari sisi kacamata hukum.

Selanjutnya upaya – upaya jenis hukum tersebut, pidana serta perdata ketatanegaraan, dapat dilakukan secara bersamaan, termasuk berbarengan dengan alternatif yang ketiga, yakni

3. PDSBY ajukan gugatan perdata dalam bentuk OOD. Atau Onrechmatigeoverheid daad/ 1365 BW. Atau melalui gugatan perdata secara Class Action/ Gugatan Kelompok.

Adapun dasar legalitas daripada upaya – upaya hukum yang diatur didalam Pasal 1365 UU. KUHPer/ BW. Mengandung analogi hukum, bahwa ;
” segala perbuatan yang dianggap telah menerbitkan kerugian materil maupun immaterial terhadap sebuah individu maupun kelompok dan atau pun kelompok – kelompok atau terhadap kelembagaan, baik lembaga formal maupun informal, atau pun lembaga sosial maupun lembaga profesi, baik lembaga laba atau nirlaba, atau pihak – pihak yang keberadaan eksistensinya ( diri dan kelembagaan ) termasuk harta miliknya didapat oleh sebuah sebab yang halal atau keberadaan lembaga atau organisasi merupakan hak atau hal yang dilindungi oleh sistim perundang – undangan, atau tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku , lalu oleh karena adanya perbuatan yang diakibatkan oleh pihak lain, baik yang dilakukan atau ditimbulkan oleh sebuah individu atau pihak – pihak atau kelompok kelompok, baik kelompok organisasi ( Ormas atau Orspol ) dan organisasi profesi sekalipun, lembaga laba atau nirlaba, yang memiliki legalitas atau berbadan hukum atau tidak berbadan hukum atau kerugian yang ditimbulkan oleh lembaga atau insitusi sah negara, maka pihak atau pihak – Pihak atau kelompok yang merasa dirugikan, dapat mengajukan gugatan untuk mendapatkan penggantian atau mendapatkan keuntungan daripada akibat kerugian yang dialaminya, melalui upaya hukum ke ranah badan peradilan, sesuai domain atau kompetensi badan peradilan yang hendak mengadili terhadap perkara a quo in casu.

Objek materi pada posita oleh sebab adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa ( negara ) yakni Moeldoko selaku Tergugat I yang jabatan publiknya sebagai Kepala KSP. Atau Kepala Kantor Staf Kepresidenan yang level jabatannya setingkat menteri yang membidangi urusan Istana atau Kinerja Kepresidenan, KSP/
Kantor Staf Presiden yang merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan Sumber Daya Manusia yang tepat proporsional berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-PNS. Sehingga pastinya Tergugat I, Moeldoko dan beberapa tokoh lainnya yang memiliki jabatan publik dengan peran siginifikan didalam organisasi ( dapat diajukan juga sebagai pihak Turut Tergugat ). Moeldoko sebagai bagian daripada Pembantu Presiden atau salah seorang Pimpinan Eksekutif atau sebagai yang terlibat atau keikutsertaannya atau Turut Membantu Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Serta pihak lainnya selaku Tergugat II adalah Jokowi selaku Presiden RI. Sebagai Presiden atau selaku Pimpinan daripada Tergugat II, serta Tergugat III. Badan Legislatif ( DPR RI ) oleh karena hak dan fungsi positif-nya sebagai wakil rakyat dan pihak lainya yang memenuhi dianggap memiliki kualitas hukum sebagai pihak Tergugat.

Sedangkan petitum gugatan adalah agar Majelis Hakim yang mengadili, menyatakan secara hukum melalui vonis putusannya : ” tidak sah dan cacat hukum semua hasil putusan KLB. Di Medan Sumut, Pada Tahun 2021. Oleh karenanya semua hasil KLB. adalah tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum “.

Maka jika kerugian yang dialami yang diterbitkan oleh penyelenggara pemerintahan negara atau a quo in case, seperti dialami oleh PDSBY oleh si Pelaku Penguasa ( Moeldoko., Cs atau Para Tergugat ) yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada PDSBY, dan selaku Penggugat merasa memiliki alat – alat bukti atau bukti hukum yang cukup. Maka tindakan yuridis akibat kerugian yang dialami dan oleh sebab akibat jabatan dan kedudukan serta fungsinya Tergugat ( Moeldoko Cs. ), yang nota bene berkedudukan sebagai penguasa di pemerintahan atau pejabat publik di bidang Eksekutif ( termasuk pihak pihak yang turut menimbulkan kerugian ) yakni termasuk pejabat publik legislatif, juga pejabat publik dibidang yudikatif. Maka gugatan tersebut dapat dilayangkan atau diajukan melalui badan peradilan negeri dengan metode hukum yang diistilahkan sebagai OOD. Atau Onrechtmatigeoverheid daad ( 1365 BW ), atau melalui Class action ( gugat kelompok ).

Adapun upaya – upaya masyarakat yang peduli penegakan hukum serta berkeadilan, jika lahir gugatan PDSBY. kepada Moeldoko, maka secara yuridis formil masyarakat atau setiap WNI – pun dapat turut serta melakukan gugatan melalui pola intervensi, yakni sebagai pihak ketiga daripada masyarakat bangsa yang memiliki kewargaan negara Indonesia atau khusus WNI. Baik individu maupun kelompok.

Oleh sebab kepentingan ( mereka ) sebagai rakyat yang berdaulat, terlebih khususnya terhadap keberadaan materi objek perkara yang dialami Partai Demokrat ( PDSBY ) merupakan kepentingan publik ” serta general dan dewasa / cukup usia atau sudah menikah ” dan LINTAS SARA, daripada seluruh bangsa, negara serta tanah air NKRI. Dan demi tegaknya sistim hukum dan sistim perundang – undangan yang berlaku.

Dan dari sisi tinjau geo – sosial dan politik, selain demi tegaknya hukum, juga demi harmonisasi hubungan sosial, dan kondisi perpolitikan antar bangsa serta lingkungan kehidupan. Oleh karena realitas gejala dan gejolak daripada fenomena dinamika kehidupan politik tanah air, baik secara de facto dan de jure, tidak dapat dinafikan, selain hak memilih atau menjagokan, sisi pandang sebagian besar kelompok daripada bangsa ini, menyatakan dan menginginkan bahwa, “sosok Anies Baswedan, serius merupakan figur yang fenomenal dan sebagai replika atau fotocopy yang bagus dalam keadaan sosial dan politik yang real ( amburadul ) “, sehingga secara hukum merupakan notoire feiten atau sepengetahuan umum sehingga, maka secara hukum pembuktian, bermakna tidak perlu dibuktikan kebenarannya oleh Hakim Majelis yang menyidangkan perkara dan berikut notoire feiten terhadap keberadaan dan atau tentang ada dan eksisnya kelompok koalisi partai pendukungnya dengan inisial KPP . atau ” Koalisi Perubahan Untuk Persatuan, yaitu Partai NASDEM, Partai PKS. & Partai Demokrat ( PDSBY) “.
Sehingga yang saat ini ( entah setelah vonis MA. Moeldoko ) bagi KPP. Sebagai pra syarat sah hukumnya untuk Menjadikan Anies Capres di 2024. Saat KPU. telah membuka pendaftaran untuk Capres.

Maka perolehan ambang batas partai untuk dapat mencapreskan sosok Anies, telah penuhi syarat Presidential threshold 20 %, maka jika salah satu dari Partai KPP. Partai Demokrat, dibawah kepemimpinan SBY atau PDSBY, dinyatakan hak kepemimpinannya jatuh ke tangan Moeldoko, maka implikasi korban politik dan hukum terjadinya kerugian demokrasi, kerugian kepastian hukum dan sirnanya cahaya keadilan serta matinya wibawa hukum, dan hukum tidak akronim dengan fungsi hukum yang mesti utilitas ( berdaya guna ). Partai partai yang ada didalam KPP dan pribadi Anies selaku subjek hukum serta seluruh masyarakat bangsa ini selaku para pendukungnya tercederai serta luka parah, dan atau semua para kader di KPP. , juga simpatisan serta para tokoh dan atau kelompok dan atau berbagai golongan LINTAS SARA akan turut mengalami kerugian atas gugurnya Anies Baswedan sebagai Capres idola mereka, jika vonis beralih nakhoda Partai Demokrat Ke Moeldoko yang juga sepengetahuan umum atau notoire feiten derogat, ” Moeldoko dibawah ketiak jokowi, yang menjadi seteru atau lawan politik daripada SBY dan Anies Baswedan, daripada Jokowi dan Moeldoko serta Ganjar dan Prabowo sebagai ( sekutu ) kelompok besar.

Sehingga mayoritas masyarakat yang pro KPP. dan atau Pro Anies dari multi kelompok atau banyak golongan terkait keberlangsungan tegaknya HAM. Yakni, kepentingan yang amat subtansial karena berhubungan erat dengan pelaksanaan pemilu yang berkesesuaian merujuk serta wajib dilaksanakan dalam framing pemenuhan UUD. 1945 sebagai konstitusi dasar atau selaku sumber hukum NRI. Yang berhubungan erat dan tak mungkin terpisahkan dengan Penyelenggaraan Pemilu Capres, Kontestan Pemilu legislatif dan Pemilu Kepala Daerah di 2024 yang hanya setiap 5 tahun sekali sebagai ajang pesta demokrasi. Termasuk, ” Hak Seorang individual dan hak kelompok pendukung terhadap seorang figur atau tokoh sebagai Bakal Calon Presiden di 2024. Anies Baswedan yang kriterianya disukai yang merupakan amanah pilihan rakyat, sesuai dan telah dianggap memenuhi persyaratan yang mengacu kepada sistim konstitusi atau perundang -undangan yang berlaku atau ius konstitum terkait UU. Tentang Pemilu Jo. 20 % Presidential Threshold sebagai hukum positif atau norma yang harus berlaku.

Maka secara hukum, semua pihak ketiga termasuk pihak yang menjadi calon korban, utamanya PDSBY. Dan para anggota serta simpatisannya, dapat turut ambil bagian dalam bentuk upaya hukum yang disebut sebagai intervensi terhadap sebuah gugatan perdata yang sedang berjalan ( PDSBY. Vs. Moeldoko Cs. ) oleh sebab adanya kepentingan pihak lain, atau pihak ketiga dan seterusnya, terhadap hasil vonis gugatan, dikarenakan ada keterkaitan dan atau kepentingan atas hak – hak ( yang dikhawatirkan hilang ) atau akan terusik, atau menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga atau pihak lainnya dimaksud.

Hak hak yang dimiliki oleh pihak pihak lain terhadap objek atau materi gugatan ini, ( gugatan yang disarankan ) saat sedang berjalan antar Partai Demokrat original ( PDSBY ) dengan pihak atau para tergugat ( Moeldoko, Jokowi , DPR RI. dan lainya jika ada menurut para stakeholder PDSB/ KPP ).

Jenis gugatan intervensi atau gugatan pihak ketiga dapat berupa intervensi tussenkomst dan atau melalui intervensi voeging.

Kegunaannya gugatan ini jika digunakan oleh Partai Demokrat dan para pelaku intervensi, adalah menunda putusan request civil / PK. yang diajukan oleh Kelompok Penggugat Moeldoko, cs. kepada Mahkamah Agung, andai Pemohon PK. ( Moeldoko Cs. ) dikabulkan, sehingga vonis PK. Mutatis mutandis terhalang pelaksanaannya oleh sebab tenggang waktu daripada gugatan a quo in casu dari PDSBY, termasuk ada durasi proses banding dan Kasasi yang akan dilalui oleh Partai Demokrat versi SBY / AHY, setidaknya paling cepat estimasi yang inklud memakan waktu selama 2 ( dua ) tahun, belum termasuk jika PDSBY. Justru yang menang, namun andai pun dikalahkan oleh Judex facti maka gugatan masih punya hak PK. Jika memiliki novum ( bukti baru ). Dan bukankah konstelasi politik bisa saja mengalami perubahan iklim pada 2024 ?

Perubahan ini juga cita cita lama yang terpendam bagi bangsa ini, harapan pembaruan sistim dan personalitas SDM dengan akhlak individu atau moralitas para pejabat publik yang berubah dari buruk manjadi lebih baik, dari yang baik, menjadi lebih baik, dan tidak overlapping atau hantam kromo dengan gaya otoriter namun berkesan planga – plongo sejak didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, maka proses hukum sejak Pengadilan negeri hingga ke MA. Sejak Judex factie sampai Judex yuris, ” durasi tenggang rentang dan waktu menyebabkan status tetap Partai Demokrat orisinil atau asli ( PDSBY ) dapat berkiprah di dunia perpolitikan tanah air secara penuh pada tahun 2024 serta dapat ikut serta menikmati pesta demokrasi Pilpres, Pileg & Pilkada.

Layaknya fenomena kontemporer, saat ini aktifitas anggota parlemen ” Partai Demokrat orisinil “, berjalan biasa – biasa saja di Senayan, Jakarta. Ini dimensi perspektif hukum yang bersandarkan realitas dan logis, dengan lamanya proses persidangan sampai vonis putusan tetap atau inkracht, yakni melalui badan peradilan atau Pengadilan Negeri baik yang diajukan oleh dan atas nama individual maupun kelembagaan ( partai demokrat versi SBY / AHY ) maupun secara class action dengan melibatkan orang banyak dan atau masyarakat yang berkepentingan atas terselenggaranya pesta demokrasi dalam hubungannya pelaksanaan UUD.1945 yang keberadaannya fundamental oleh sebab hukum sebab sebagai induk sumber hukum nasional ( sumber sistim konsitusi ) dan keikutsertaannya sertaannya Penggugat sebagai sebuah Partai ( Partai Demokrat ) dalam hak – nya sebagai partai sah sesuai persyaratan sesuai undang – undang sebagai kontestan pemilu Pilpres, legislatif maupun pilkada ( bakal pejabat eksekutif ).

Untuk pejabat yang berkuasa penulis hanya mengingatkan, harap jaga hal – hal kebijakan, tetap sehat dalam konsep penegakan hukum dan politik, mesti selalu berjalan sesuai rel, dan terpenting jangan terbawa arus, andaikan ada seorang sosok yang takut dirajam atas banyak tipu – tipu bagi bangsanya, luber kesalahannya yang highrisk menimbulkan eigenrichting bahkan bakal diikuti sanksi hukum segudang menanti atas kesalahan fatal dalam kepemimpinan di-era-nya, lalu daripada itu, oleh sebab kelicikannya ingin berharap chaotic terhadap bangsa ini, dengan tujuan entah halusinasi tuk berkuasa kembali, atau jatuh kepada kekuatan super ( abuse of power ) yang talah lama dibina demi semata ego sebesar perut ditubuhnya, sekedar akal mini tuk memproteksi diri dan kroninya, bukan keselamatan seluruh bangsa dan tanah air serta negara.

Wallahu’alam. Pastinya sungguh memalukan dan memilukan, berdampak hingga tragis, miris terhadap didalam banyak sisi kehidupan ( ekonomi, sosial dan politik serta budaya ) utamanya bagi orang atau kelompok orang yang mau berpikir atas resiko destruktif akibat sebuah kebodohan kelak, dan juga akibat daripada dampak yang mengerikan bagi bangsa ini dengan halaman buku yang penuh Black History karena terisi catatan cacatan kelam, yang hanya disebabkan seorang sosok yang tak jelas arah ketetapan agendanya, serta ” obscur sertipikasi ” yang dimiliki. Alangkah bodohnya bangsa ini atau begitu permisif-nya ?

Akhir kata semut yang terhimpit cedera dan sakit, akan melawan walau tubuhnya hancur terinjak – injak, namun demi kebebasan saudara – saudaranya, maka force mejeur pun akan para semut terjang, walau semata demi kemenangan atau kebebasan kelak bagi saudara – saudara, serta anak cucu para kaum semut dari kedzoliman dan kedamaian para semut lain yang hidup dikemudian hari.

*Atau apakah semut – semut ini disengaja diundang sebagai planning yang sekian menuju era tirani kroni babak pesta yang nelum mau usai, pola lanjutan daripada cikal bakal ” sistim pemimpin nomenklatur now ” yang mendisain , yang sedang mengarahkan negara ke martial law ? Oleh sebab kondisi negara sudah rapuh dan mementingkan keselamatan pribadi dan kroni, yang kini telah memasuki era utang yang menggunung hampir Rp. 8000 triliyun bahkan, mencuat isu miris, ” hutang sebenarnya berlipat banyaknya dari Rp. 8000 Triliun ” , artinya lebih dari itu utang negara sebenarnya namun disembunyikan, sebaliknya ” Ia melulu terus menjanjikan walau berujung kembali fiktif ” , walau selalu berwajah ramah, nampak lugu dan banyak guyon, campur cengengesan. Serius sungguh menjijikan, jika disandingkan dengan intelektualitas dan leadership para pemimpin laki – laki negarawan bangsa ini sebelumnya, Ir. Soekarno, Jend. Soeharto, Ir. Habibie, Gus Dur dan SBY.

Maka sungguh ” Ia tak patut dibanding – bandingkan, bekalnya sekedar berani omong kosong ” (Fhd/DHL)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini