KNews.id – Jakarta 5 Oktober 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir 38.796 rekening nasabah yang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol). Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, angka ini naik dibandingkan sebelumnya 38.375 rekening.
Dian mengatakan permintaan pemblokiran ini menjadi salah satu upaya pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi. Data tersebut berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhance due diligence atau EDD dan/atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening. Sebelumnya adalah sebesar 38.375 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring,” ujar Dian dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan secara daring, Senin (5/10/2026).
OJK juga telah memperluas laporan tersebut. OJK meminta agar perbankan menutup rekening yang mempunyai kesesuaian Nomor Identitas Kependudukan (NIK) nasabah yang terindikasi bermain judol.
“(OJK) meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhance due diligence,” jelasnya.
(FHD/OJK)






