KNews – Jakarta 5 Oktober 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebijakan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini berlaku hingga 3 tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan duka cita dan keprihatinan yang mendalam bagi masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi. Dengan mempertimbangkan dampak yang signifikan terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya serta terhadap industri di daerah terdampak, OJK menetapkan kebijakan berupa perlakuan khusus atas kredit maupun pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana gempa bumi pada 8 kabupaten di Provinsi NTT.
Sebanyak delapan provinsi tersebut meliputi, yaitu Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, dan Kabupaten Sikka.
“Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban pihak-pihak yang terkena dampak musibah serta mendukung kecepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan secara daring, Senin (5/10/2026).
Kiki menjelaskan tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terdampak Bencana atau POJK Bencana. Tata cara ini berlaku untuk perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang diberikan kepada debitur terdampak bencana.
“Penerapan perlakuan khusus dimaksud berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pegadaian,” tambah ia.
Perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup beberapa hal.
Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp 10 miliar.
Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.
“Sedangkan untuk penyelenggara LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending), restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi dana,” jelas Kiki.
Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana lain baru atau tidak menerapkan one obligor concept.
(FHD/OJK)






