4. OJK memperkuat ketahanan LJK dengan:
‐ Meminta LJK untuk meningkatkan ketahanan permodalan serta menyesuaikan pencadangan ke level yang lebih memadai guna bersiap menghadapi skenario pemburukan akibat kenaikan risiko kredit/pembiayaan dan risiko likuiditas.
‐ Meminta LJK melakukan asesmen secara berkala terhadap kualitas aset kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi, menyalurkan kredit/pembiayaan secara prudent termasuk penyaluran ke sektor komoditas serta sektor ekonomi yang memiliki konsumsi energi yang tinggi ditengah kenaikan harga energi domestik.
‐ Mendorong Perusahaan Pembiayaan agar mendiversifikasi sumber pendanaan untuk mengantisipasi keterkaitan antara ruang likuiditas di sektor perbankan dengan terakselerasinya laju pertumbuhan kredit.
– Meminta industri perbankan dan industri asuransi untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit/pembiayaan serta pemberian pertanggungan asuransi kredit/pembiayaan.