Relaksasi dalam penilaian kualitas kredit juga diberikan untuk pembelian dan produksi KBL BB sehingga penilaian kualitas kredit/pembiayaan hanya didasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga/margin/bagi hasil/ujrah untuk plafon sampai dengan Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Lebih lanjut, kebijakan ini juga akan dilengkapi dengan kebijakan serupa dari sektor Pasar Modal dan IKNB.
2. Memperkuat perlindungan investor melalui penguatan kerangka pengaturan terkait mekanisme permohonan kepailitan dan PKPU di industri pasar modal khususnya Perusahaan Efek. Adanya payung hukum atas pelaksanaan kewenangan OJK dalam permohonan pailit dan PKPU diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor.
3. Memperkuat infrastruktur pasar melalui implementasi sistem pelaporan transaksi efek (PLTE) new dalam rangka meningkatkan layanan kepada partisipan dan integritas data pelaporan transaksi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). Pembaruan infrastruktur TI dan fitur akan mempermudah pelaporan transaksi sekaligus meningkatkan validitas laporan melalui koneksi data PLTE dan data SID KSEI.