spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga dan Penguatan Kinerja Intermediasi Berlanjut di Tengah Tingginya Ketidakpastian Global

6. Melakukan penguatan industri asuransi melalui penegakan ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan tenaga aktuaris di perusahaan asuransi untuk meningkatkan kualitas pengukuran risiko dan penetapan premi di perusahaan asuransi. Hal ini bertujuan agar industri asuransi dapat terus meningkatkan core competencies untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan asuransi, khususnya di bidang aktuaria.

7. Mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan monitoring terhadap kinerja tenaga pemasar atau agen asuransi, khususnya dalam hal kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada calon nasabah secara lengkap, benar, dan jelas mengenai manfaat dan risiko produk asuransi, terutama untuk produk asuransi yang tergolong kompleks seperti halnya produk asuransi unit link.

- Advertisement -

8. Di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, OJK berkomitmen untuk terus mendekatkan konsumen dan masyarakat dengan produk keuangan melalui program edukasi dan perluasan akses keuangan untuk mencapai tingkat inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024 sesuai arahan Bapak Presiden.

Edukasi keuangan terus dilaksanakan secara masif melalui upaya kolaboratif bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya dan penguatan peran kantor OJK di daerah, salah satunya melalui Mobil Sarana Informasi Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan atau SiMOLEK Edutainment, yaitu mobil edukasi keuangan yang dikombinasikan dengan penyediaan hiburan kepada masyarakat.
Sementara itu, OJK juga terus berkomitmen menjaga keseimbangan antara tumbuh kembangnya sektor jasa keuangan dengan perlindungan konsumen dan masyarakat.

- Advertisement -

Pemantauan terhadap iklan jasa keuangan terus dilakukan mengingat iklan merupakan lini pertama pengenalan produk dan layanan keuangan kepada masyarakat.

Sampai dengan triwulan III 2022, OJK telah menemukan 483 iklan yang melanggar atau 2,69 persen dari total iklan yang dilakukan pemantauan. Dalam kaitan ini, OJK telah melakukan serangkaian enforcement action dengan tren kepatuhan penyampaian informasi secara jelas, akurat, benar mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan, terus mengalami peningkatan.

- Advertisement -

Selanjutnya, OJK akan terus menguatkan fungsi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dalam menyelesaikan sengketa di sektor jasa keuangan, yaitu melalui penerbitan SEOJK Nomor 19/SEOJK.07/2022 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini