spot_img
Jumat, Juni 28, 2024
spot_img

Sri Mulyani Keberatan Susun Roadmap Rasio Pajak 23 Persen di APBN 2025

KNews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani keberatan menyusun roadmap atau peta jalan target rasio pajak sampai 23 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) di APBN 2025 seperti yang diinginkan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Keberatan ini disampaikan oleh Sri Mulyani saat membahas kesimpulan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan 2025. Sebelum menyampaikan keberatan itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit memang membacakan kesimpulan rapat antara Komisi XI DPR dengan Kemenkeu.

- Advertisement -

Rapat membahas penjelasan Kemenkeu soal Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja dan Anggaran Pagu Indikatif Kementerian Keuangan Tahun 2025. Dalam kesimpulan itu, Dolfie mengatakan soal peta jalan target rasio pajak 2025.

“DJP menyampaikan analisa kebijakan dan roadmap target tax ratio yang lebih tinggi, yaitu; 12 persen sampai 23 persen dari PDB. Disampaikan saat Pembahasan Nota Keuangan 2025,” katanya.

- Advertisement -

Sri Mulyani mengatakan kementeriannya belum pernah menyusun roadmap target rasio pajak 12 persen sampai 23 persen.

“Kita tidak secara spesifik, apalagi 23 persen (target tax ratio). Jadi kami mohon didrop saja nomor 3 (kesimpulan poin ketiga) karena takut menimbulkan signaling salah,” ujarnya.

- Advertisement -

Menurutnya, dalam paparan yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu pun tak menyebutkan target spesifik mengenai target rasio pajak. DJP katanya, hanya menuliskan akan mengoptimalkan segala upaya untuk meningkatkan tax ratio.

“Kami cek dalam presentasi DJP tidak ada pembahasan roadmap ini. Kami khawatir kalau seandainya ditulis begini seolah-olah sudah ada roadmap yang nanti dibahas kembali pada nota keuangan 2025. Kami mengikuti apa yang kita tulis dalam KEM-PPKF,” jelasnya.

Apalagi kata Sri Mulyani, kesimpulan yang disusun oleh Komisi XI dan Kementerian Keuangan dalam rapat kerja ini bersifat mengikat. Sri Mulyani tak mau ada kesepakatan yang belum pernah disusun sebelumnya.

“Jadi untuk wording nomor tiga supaya tidak misleading karena ini nanti kan jadi satu kesimpulan mengikat dan oleh menkeu selanjutnya, tentu ini jadi sesuatu yang harus di-deliver,” pungkasnya.

(Zs/cnn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini