spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Seorang Anak Berteriak Tentang Keadilan yang sudah Mati di Rezim Jokowi!

Oleh: Sholihin MS

KNews.id- Alvin Lim dijemput paksa oleh Jaksa dari Kejari Jaksel karena telah dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim PN Jaksel melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas putusan 4,5 tahun tersebut, pengacara Alvin Lim menyatakan banding.

- Advertisement -

Sebelum penulis mengomentari lebih lanjut, tuduhan pemalsuan seperti apakah seorang Alvin Lim “penyuara kebenaran” sampai terus dibidik oleh banyak pelapor sampai harus dihukum 4 1/2 tahun ? Kita ikuti penuturan Alvin Lim : “Sudah saya katakan dari awal ini kriminalisasi terhadap advokat.

Dari pelaksanaannya saja perkara yang sama, sudah pernah disidangkan sebelumnya sampai putusan MA inkrah. Ini dua kali sidang perkara sama seharusnya nebis in idem, tapi dipaksakan oleh oknum. Saya dituduhkan memberikan alamat rumah/kantor saya untuk membuat KTP palsu ke klien perceraian saya.

- Advertisement -

Namanya klien ketika tandatangan di surat kuasa dan kartu nama sudah ada alamat saya. Lalu jika disalahgunakan orang, harus saya tanggung jawab?” kata Alvin dalam hak jawab yang diterima JawaPos.com, Kamis (1/9). “Dalam dakwaan sudah jelas tertulis, boleh pakai alamat, tapi jangan untuk yang aneh-aneh. Ucapan, jangan pakai untuk yang aneh-aneh kan jelas, apalagi digunakan melawan hukum. Tapi itu lah ini sudah settingan, percuma melawan kesewenangan oknum aparat,” sambungnya.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini