spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Senilai Rp3,6 T, Realisasi Anggaran Kementerian Pertanian, Kemana?

KNews.id- Dalam rangka melaksanakan program peningkatan produksi, produktivitas, mutu, nilai tambah hasil tanaman pangan, hortikultura, dan tanaman kebun berkelanjutan dan program pemenuhan pangan asal ternak dan agribisnis peternakan rakyat, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Hortikultura, Ditjen Perkebunan dan Ditjen PKH antara lain melaksanakan kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat dan Peningkatan Produksi Buah dan Florikultura, Pengembangan Tanaman Semusim dan Rempah, Pengembangan Tanaman Tahunan dan Penyegar serta Peningkatan Pemenuhan Persyaratan Produk Hewan yang Aman, Sehat, Utuh & Halal senilai Rp3.982.057.967.185,00 selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2018.

Akan tetapi, bantuan pupuk, pestisida, dan obat-obatan belum sepenuhnya didukung laporan pertanggungjawaban (LPJ) senilai Rp3.629.553.433.891,00.

- Advertisement -

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, atas dokumentasi pertanggungjawaban tahun 2018, bantuan pupuk, pestisida, dan obat menunjukkan permasalahan pupuk hasil pengadaan tidak dilakukan pengujian mutu dan/atau hasil pengujian tidak valid senilai  total Rp27.195.972.903,00, tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp2.002.162.500,00, kurang volume pekerjaan senilai Rp58.778.175,00, bantuan UPPO belum sepenuhnya dimanfaatkan senilai Rp15.738.175.000,00 serta sanksi daftar hitam belum dilaksanakan oleh PPK (penyedia tetap diberikan pekerjaan pada tahun berikutnya) senilai Rp2.850.738.880,00.

Lebih lanjut, terdapat kesalahan perhitungan koefisien biaya angkutan dan penetapan biaya overhead yang tidak wajar senilai Rp4.620.000,00, serta izin edar pestisida telah habis masa berlakunya senilai Rp918.250.000,00, dan terdapat kemahalan harga senilai Rp706.694.900,00. Kemahalan harga merupakan selisih antara harga kontrak (Rp3.587.715.000,00) dengan harga transaksi yang pernah dilakukan penyedia kepada pihak lain (PT Modal Utama Mandiri dengan nilai penagihan sebesar Rp2.875.400.000,00, termasuk PPN Rp261.400.000,00).

- Advertisement -

Lebih lanjut atas pengendalian, monitoring, dan evaluasi kegiatan oleh satker pusat menunjukkan belum seluruhnya dilengkapi pertanggungjawaban kegiatan bantuan pupuk, pestisida, dan obat yang tidak menjadi sampel pemeriksaan senilai Rp3.629.553.433.891,00. Kementerian Pertanian tidak dapat menyajikan laporan pertanggungjawaban bantuan pupuk, pestisida, dan obat selama 2016-2018.

Belum adanya laporan pertanggungjawaban atas seluruh pelaksanaan kegiatan bantuan pupuk, pestisida, dan obat pada berdampak pada tidak tersedianya bahan untuk melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan. Tidak dilaksanakannya monitoring, evaluasi, dan pelaporan mengakibatkan permasalahan dan kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan tidak dapat diidentifikasi, serta tidak dapat mengetahui seberapa besar tingkat keberhasilan yang telah dicapai oleh kegiatan tersebut.

- Advertisement -

Permasalahan tersebut mengakibatkan mutu pupuk tidak terjamin sebesar Rp27.195.972.903,00, kelebihan pembayaran atas pengadaan pupuk sebesar Rp2.060.940.675,00, belum efektif atas pengadaan pupuk sebesar Rp15.738.175.000,00, dan bantuan sebesar Rp3.629.553.433.891 belum sepenuhnya dapat diidentifikasi realisasi pelaksanaan kegiatannya.

“Dikemanakan realisasi anggaran Kementan tersebut senilai Rp3,6 triliun,” tanya perwakilan masyarakat.(FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini