spot_img
Kamis, Mei 16, 2024
spot_img

Resmi, Sejumlah Jalan Non-tol di Jakarta akan Berbayar!

Penerapannya juga harus memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur. Jalan tersebut juga hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam sibuk.

Bukan hanya itu, diwajibkan juga tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

Berdasarkan kajian yang dilakukan berbagai pihak, Pemprov DKI Jakarta sudah menentukan ruas jalan yang siap dipasang ERP. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) yang meliputi 25 ruas jalan di Jakarta, seperti:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan.
  2. Jalan Gajah Mada.
  3. Jalan Hayam Wuruk;
  4. Jalan Majapahit;
  5. Jalan Medan Merdeka Barat;
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin;
  7. Jalan Jend. Sudirman;
  8. Jalan Sisingamangaraja;
  9. Jalan Panglima Polim;
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang);
  11. Jalan Suryopranoto;
  12. Jalan Balikpapan;
  13. Jalan Kyai Caringin;
  14. Jalan Tomang Raya;
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto);
  16. Jalan Gatot Subroto;
  17. Jalan M. T. Haryono;
  18. Jalan D. I. Panjaitan;
  19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
  20. Jalan Pramuka;
  21. Jalan Salemba Raya;
  22. Jalan Kramat Raya;
  23. Jalan Pasar Senen;
  24. Jalan Gunung Sahari; dan
  25. Jalan H. R. Rasuna Said

Sedangkan dalam Pasal 10 ayat (1) tertuang waktu penerapan ERP atau ruang jalan berbayar, yakni dilakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini