Bukan cuma mobil, motor juga wajib membayar jika ingin melewati 25 ruas jalan tersebut. Mengingat dalam Pasal 15 ayat (1) tertuang hanya ada 7 (tujuh) kendaraan yang bebas berbayar, antara lain:
- Sepeda listrik;
- Kendaraan Bermotor umum plat kuning;
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam;
- Kendaraan korps diplomatik negara asing;
- Kendaraan ambulans;
- Kendaraan jenazah; dan
- Kendaraan pemadam kebakaran. (Ade/idx)