spot_img
Kamis, Mei 16, 2024
spot_img

Resmi, Sejumlah Jalan Non-tol di Jakarta akan Berbayar!

Bukan cuma mobil, motor juga wajib membayar jika ingin melewati 25 ruas jalan tersebut. Mengingat dalam Pasal 15 ayat (1) tertuang hanya ada 7 (tujuh) kendaraan yang bebas berbayar, antara lain:

  1. Sepeda listrik;
  2. Kendaraan Bermotor umum plat kuning;
  3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam;
  4. Kendaraan korps diplomatik negara asing;
  5. Kendaraan ambulans;
  6. Kendaraan jenazah; dan
  7. Kendaraan pemadam kebakaran. (Ade/idx)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini