spot_img
Kamis, Mei 16, 2024
spot_img

Putusan MKMK dan Angket DPR Buka Jalan Pemakzulan Presiden Jokowi

KNews.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membuka peluang pemakzulan presiden.

MKMK tengah melakukan pemeriksaan terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang membuat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi cawapres dari Prabowo Subianto di pilpres 2024.

- Advertisement -

Tamliha memandang, apabila MKMK menemukan ada pertemuan yang diatur dan diskenariokan oleh presiden, maka DPR bisa mengajukan hak angket. Arahnya bisa menuju pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

“Ya kalau MKMK ternyata ada temuan, ada pertemuan-pertemuan yang diatur dari awal, diskenario dari awal oleh presiden, itu bisa digunakan hak angket,” ujar Tamliha di Gedung DPR, Jakarta.

- Advertisement -

Apabila putusan MKMK tidak memuaskan publik, kata Tamliha, DPR bisa mengajukan hak angket. Melalui hasil penyelidikan hak angket, Presiden Jokowi bisa dimakzulkan apabila ditemukan pelanggaran. Tetapi prosesnya, kata Tamliha, memakan waktu yang lama.

“Ya pemakzulan melalui angket, itu memerlukan waktu yang lama kurang lebih enam bulan. Posisinya di DPR dulu, habis di DPR dibawa ke MPR. Nah itu berarti DPD gabung tuh, ada 711 anggota MPR. Nah susah untuk menjadi setengahnya itu. Tetapi secara kalkulatif sih bisa,” ungkap Tamliha.

- Advertisement -

Pintu Masuknya Melalui Ketua MK yang Merupakan Adik Ipar Jokowi

Menurut Tamliha, pintu masuknya jika Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi dikenakan sanksi berat. Maka muncul dugaan kuat putusan MK itu untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak presiden.

“Iya, artinya ada moral hazard untuk memasukkan anak presiden menjadi wakil presiden, itu bisa jadi,” ucap Tamliha.

Tamliha menilai sejak awal putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres bermasalah karena konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman dan Presiden Jokowi.

“Jadi mereka yang berkonflik, misalnya saya punya saudara atau punya ponakan, nah sebaiknya hakim itu harus mundur,” ujar Tamliha.

“Dan itu sudah dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam putusan sebelumnya yang nomor 50. Kan begitu. Tetapi kenapa kemudian dia ikut ke (gugatan) 90 itu? Itu kan ada dua alasan dia, pertama sakit, kedua tidak memungkinkan dia karena itu menyangkut kerabat dia,” kata Tamliha.

“Tentu salah satu di antara itu kan MKMK bisa memutuskan mana yang bisa dipercaya dari omongan Anwar Usman,” ujar Tamliha.

Ketua MKMK Dukung DPR Gulirkan Angket MK

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menanggapi soal usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu yang mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusannya soal batas usia capres-cawapres.

Menurut Jimly, usulan itu merupakan hal yang baik agar DPR menjalankan fungsi pengawasannya. “Hak angket, ya baik itu saya kira, supaya DPR juga berfungsi menjalankan fungsi pengawasannya. Hak-hak DPR itu banyak yang enggak dipakai, hak angket, hak bertanya, itu bagus. Itu saya dukung saja,” kata Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Meski demikian, kata Jimly, mekanisme tersebut ada di DPR. Sebab, hal itu tercantum di dalam tata tertib DPR. “Ya tanya di DPR, kan ada di dalam tata tertib. Hak angket itu kan penyelidikan, ada hak bertanya, ada interpelasi. Itu pertanyaan kelembagaan, hak bertanya individu anggota. Interpelasi itu pertanyaan institusi, kalau angket itu sudah lebih maju lagi, penyelidikan,” ujar Jimly.

Lebih lanjut, Jimly menyebut bahwa laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi ini merupakan masalah serius. Maka dari itu, DPR harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi Mahkamah Konstitusi melalui hak angket.

“DPR itu harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi dengan menggunakan semua hak yang dia punya, termasuk hak angket. Bagus-bagus saja karena ini masalah serius,” ucap Jimly.

Politikus PDIP Usul Hak Angket terhadap MK

Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, MK mengeluarkan putusan syarat batas usia capres-cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pada pilpres 2024. Putusan itu dinilai telah menginjak-injak konstitusi.

“Mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi kita,” tegas Masinton dalam rapat paripurna DPR, Jakarta.

Masinton mengajak anggota DPR untuk membuka mata terhadap putusan MK yang dinilai janggal. Putusan itu hanya demi pragmatisme politik semata.

“Ini kita berada dalam situasi yang mengancam terhadap konstitusi kita. Reformasi 98 jelas memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen Undang-Undang Dasar itu,” ujar Masinton.

Lebih lanjut, politikus PDIP yang maju lagi di pileg 2024 ini menyinggung bahwa masa jabatan presiden telah dibatasi dengan TAP MPR Nomor 11/98 demi negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.Maka itu, MK mengeluarkan putusan yang tidak berlandaskan kepentingan konsitusi.

“Dan kemudian berbagai produk undang-undang turunannya, tapi apa yang kita lihat putusan MK bukan lagi berdasarkan atas kepentingan konstitusi,” pungkasnya. (Zs/Dmkrzy)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini