spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Politikus PKS Setuju dengan SE Menag Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid

KNews – Politikus PKS setuju dengan SE Menag soal aturan pengeras suara di masjid. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lalu Suryade mendukung Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) terkait penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.

“Setuju dukung Menag,” kata Lalu Suryade di akun Twitter-nya @suryadelalu.

- Advertisement -

Lalu Suryade mengatakan seperti itu menanggapi pemilik akun Twitter @muchlis_ar: Umat yg mayoritas mestinya kasih contoh. Ibadah juga harus maslahah, jangan mengganggu orang lain. Pikirin mereka yg lagi sakit saat pandemi begini. Perlu istirahat.

Respon MUI mestinya begitu. Ini diatur, terus merengek..😜. Lalu Suryade juga mengatakan, pengeras suara masjid atau musala hanya untuk azan dan iqamah, seperti di Saudi, maka biasanya itu Muhammadiyah/Salafi yang jadi pengurus (DKM).

- Advertisement -

“Bila dipakai Salawatan, Tahlilan, Yasinan, Puji-pujian dll; biasanya NU atau kelompok tarekat,” paparnya.

Surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memuat lima poin penting terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

- Advertisement -

Berikut poin-poin penting edaran Menag tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

1. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

  • Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala.
  • Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.
  • Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

2. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara Waktu Salat Subuh

  • Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
  • Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Waktu Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya

  • Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
  • Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

Salat Jumat

  • Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
  • Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam. (RKZ/sn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini