spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Pengacara Keluarga Brigadir Joshua : Ada yang Mengiris-iris, Ada yang Memukul, dan Pelaku Lebih dari Satu!

KNews.id- Pengacara keluarga Brigadir Joshua atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyebut Brigadir Joshua diduga disiksa dan dibunuh. Itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak melalui sebuah video yang diunggah di kanal Youtube Jaya Inspirasi, pada Senin (18/7).

“Saya yakin pelakunya bukan hanya satu orang,” tutur Kamaruddin, dikutip PojokSatu.id dari Fin.co.id.

- Advertisement -

Keyakinan Kamaruddin itu didasarkan atas berbagai bekas luka yang ditemukan di sekujur tubuh anggota Brimob asal Jambi tersebut.

Bahwa selain adanya bekas luka tembakan, juga ada bekas luka sayatan diduga dari senjata tajam.

- Advertisement -

“Karena ada yang pegang senjata api. Ada yg pakai senjata tajam. Ada yg mengiris-iris. Ada yang memukul. Pasti lebih dari 1 orang,” sambung Kamaruddin.

Karena itu, Kamaruddin mendesak Polri mengungkap kasus ini berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada. Bukan hanya berdasarkan opini atau informasi dari satu pihak saja.

- Advertisement -

“Kalau semua berdasarkan katanya dan katanya, itu bukan fakta hukum,” tegas Kamarudin Simanjuntak.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Joshua sudah melaporkan dugaan pembunuhan ke Bareskrim Polri. Itu didasarkan pada banyaknya kejanggalan kematian Brigadir Joshua atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.

“Kedatangan kami hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum atas kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (18/7).

Pasal yang tercantum dalam laporan polisi itu pun tak main-main. Yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain.

Selain itu juga dugaaan pencurian dan/atau penggelapan ponsel sebagaimana dimaksud 362 KUHP juncto Pasal 372 KUHP, 374 KUHP.

“Kemudian dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi,” beber Kamaruddin.

Dalam laporan kematian Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat itu, pihaknya juga membawa barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik. Di antaranya perbedaan keterangan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (AHM/pjkstu)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini