spot_img
Rabu, Juni 26, 2024
spot_img

Penerapan Empat Hari Kerja Sepekan, Jenis dan Ketentuan Jam Kerja di UU

KNews.id – Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menerapkan uji coba empat hari kerja sepekan untuk sebagian pegawainya dengan menggunakan konsep Compressed Work Schedule (CWS). Kebijakan ini memungkinkan pegawai untuk menikmati libur tiga hari dalam seminggu.

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa sistem ini memungkinkan karyawan BUMN untuk bekerja hingga 40 jam dalam waktu kurang dari lima hari kerja.

- Advertisement -

“Jadi kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, mereka punya alternatif libur pada hari Jumat,” ucap Erick lewat Instagram pribadinya pada Jumat, 8 Maret 2024.

Pegawai BUMN bisa mendapatkan libur pada hari Jumat sebanyak dua kali dalam sebulan. Selain libur, pemerintah juga menyediakan fasilitas penitipan anak di kantor-kantor BUMN.

- Advertisement -

Jenis-jenis jam kerja BUMN

Menurut UU Cipta Kerja, jam kerja BUMN dapat dibagi menjadi dua tipe. Pertama, 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat dalam seminggu. Kedua, 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam seminggu.

Ini memberikan fleksibilitas bagi BUMN untuk memilih jenis jam kerja yang sesuai dengan kebutuhan atau karakter industrinya, dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban karyawan.

- Advertisement -

Perusahaan BUMN juga memiliki wewenang untuk menetapkan hari istirahat, baik di akhir pekan atau hari lainnya, asalkan total jam kerja dalam seminggu tetap 40 jam. Hal ini memungkinkan perusahaan menyesuaikan jadwal kerja dengan kebutuhan operasional tanpa mengurangi kesejahteraan karyawan.

Untuk sektor usaha tertentu yang membutuhkan jam operasional lebih dari 40 jam per minggu, seperti yang beroperasi secara terus-menerus, jam kerja BUMN dapat diatur dalam sistem shift. Satu shift terdiri dari 7-8 jam kerja, dan kelebihan jam kerja akan dihitung sebagai lembur. Jenis sektor usaha yang termasuk dalam kategori ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003.

Dilansir dari peraturan.bpk.go.idpada Pasal 21 ayat (3) pada PP No.35/2021 atau Pasal 77 ayat (3) UU No.13/2013 jam kerja tersebut bisa saja tidak berlaku bagi sektor-sektor usaha tertentu.

Sektor-sektor usaha tertentu yang dimaksud bisa memiliki waktu kerja kurang atau lebih dari aturan kerja karyawan yang telah disebutkan sebelumnya. Sektor usaha waktu kerja lebih dari ketentuan misalnya usaha yang membutuhkan jam operasional 24 jam atau secara terus-menerus.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan pasar global, konsep jam kerja yang berlaku di BUMN mulai berubah.

Penyesuaian terhadap perubahan

Fleksibilitas Waktu: Beberapa BUMN kini menerapkan model jam kerja yang lebih fleksibel, memungkinkan karyawan memilih jam kerja yang sesuai dengan kebutuhan mereka, asalkan tetap memenuhi target kinerja yang ditentukan.

Kerja Jarak Jauh: Pandemi COVID-19 telah mempercepat penerapan kerja jarak jauh di berbagai sektor, termasuk BUMN. Banyak perusahaan mulai mengizinkan karyawan untuk bekerja dari rumah, sambil mempertahankan produktivitas melalui alat komunikasi dan kolaborasi digital.

Shift Kerja: Beberapa BUMN, terutama yang beroperasi 24/7 seperti sektor energi atau transportasi, menerapkan pola shift kerja untuk memastikan layanan terus berjalan tanpa henti.

Keseimbangan Kerja dan Kehidupan Pribadi: Kesadaran akan pentingnya keseimbangan antara kerja dan kehidupan pribadi semakin meningkat. BUMN mulai memberi perhatian lebih pada aspek ini dengan mengadopsi kebijakan yang mendukung keseimbangan tersebut.

(Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini