spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

OJK: Bank yang tidak Memenuhi aturan Modal Inti Rp3 T, dapat Dipaksa Merger!

KNews.id- Jelang batas akhir masih terdapat 18 bank hingga September 2022 yang belum memiliki modal inti Rp 3 triliun. Ini merupakan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat industri perbankan tanah air.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengakui pada saat ini semua bank yang belum memenuhi modal inti sudah memiliki rencana aksi penguatan modal masing-masing. Ia pikirkan semuanya akan dapat memenuhi batas waktu akhir tahun ini.

- Advertisement -

“Apabila ada bank yg tdk dapat memenuhi komitmennya akan kita minta memilih opsi merger, downgrade status menjadi BPR, atau likuidasi sukarela,” ujar Dian kepada Kontan pada Rabu (16/11).

Berdasarkan pantauan Kontan, tersisa tiga bank yang belum memiliki rencana penguatan modal, sedangkan 15 lainnya sudah menyampaikan rencana rights issue maupun private placement. 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini