KNews.id – Jakarta – Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming pada Rabu, 30 September 2026. Sidang akan memasuki agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi.
Dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 dengan agenda pembuktian pemohon, mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon, serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.
MK memutuskan melanjutkan sengketa syarat pendidikan Gibran ke agenda pembuktian tanpa melalui pembacaan putusan sela. Majelis hakim memilih melebur pertimbangan keberatan formal atau eksepsi KPU ke dalam putusan akhir bersama pokok perkara.
Dalam sidang kedua pada Rabu, 23 September 2026, KPU mengakui tidak melakukan verifikasi faktual atas surat keterangan penyetaraan ijazah dari Kemendikbud. Hakim MK juga menanyakan perubahan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait syarat bukti kelulusan SMA bagi calon lulusan luar negeri yang memiliki ijazah perguruan tinggi.
Kita bahas bersama Bonatua Silalahi, pemohon gugatan ijazah Gibran, dan Hery Firmansyah, pakar hukum Universitas Tarumanagara.






