spot_img
Minggu, Juni 23, 2024
spot_img

“Netralitas atau Loyalitas”

Oleh : Damai Hari Lubis

KNews.id – Dalam suatu perjalanan tahun politik hari ini, tidak sedikit para calon capres dan cawapres melalui Tim sukses atau Tim-Tim lainnya akan menggunakan segala cara demi mendapatkan kemenangan apalagi targetnya satu putaran.Catatan menariknya dari berbagai media sudah ditayangkan adanya pelibatan Asosiasi Perangkat desa ( APDESI) di acara Silatnas Desa Bersatu yang dihadiri oleh Prabowo-Gibran.

- Advertisement -

Dari situlah sekalipun orang bodoh tentu tahu bahwa itu adalah mobilisasi kepada salah satu pasangan calon dan itu tampak kental sekali, bagaimana tidak juga menteri pertanian hadir serta dan lain-lain. Jika ini dikatakan Netralitas dari sisi mana kita menilainya ? Padahal kita tahu dari sisi perspektif hukum pemilu berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat (2) : Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan :
(h) kepala desa dan (i) perangkat desa, Pasal (282) Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Lalu berikutnya pasal 283 ayat (1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Nah dari sana sudah tampak jelas dan terang benderang namun demikian kita buka lagi jika dianggap kurang jelas yaitu undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA pasal 9 ayat (2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.Dan apabila kurang terang benderang marilah kita buka lagi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 29 Kepala Desa dilarang :
(b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu dan (j) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

- Advertisement -

Dari uraian tersebut sangatlah jelas bahwa Bawaslu haruslah bersikap dan tak perlu menunggu Laporan karena itu bisa dianggap sebagai temuan artinya apabila Lembaga Bawaslu bersikap atas adanya Laporan dapat dipastikan Bawaslu tidak melakukan fungsi pengawasannya dan seharusnya Bawaslu berterimakasih kepada semua media yang memberitakan atas acara tersebut.

Dari sinilah menurut ketua TPUA (Tim Pembela Ulama & aktivis) Provinsi Jawa Timur, (Zamrud) menduga ada something wrong atas penegakan hukum pemilu kita artinya hukum kita tidak boleh tebang pilih harus berlaku Equality before the Law dan jangan salahkan apabila nanti ada anggapan bahwa jangan-jangan penyelenggara pemilu ini dianggap sebagai Loyalis dari salah satu calon.Untuk itu persoalan kedepan harus clear and clean dalam berbagai macam bentuk pelanggaran pemilu tidak boleh ada keberpihakan.

- Advertisement -

Ingat ini tahun Politik kata orang awam politik itu abu-abu, ibarat warna tidak putih dan tidak pula hitam ketika diaplikasikan ke masyarakat maka unsur abu-abu itu adalah sebuah pilihan, jika politik yang baik dan benar maka politik Abu Bakar Ash-Shiddiq dan jika politik penuh intrik-intrik licik dan bohong itu politiknya Abu Jahal.
Untuk itu demi menghasilkan pemilu yang Luber dan Jurdil mari kita pilih pemimpin yang berakhlaq dan bisa membawa kepada persatuan ummat dan mampu menjaga bangsa dan Negara dari Ancaman negara lain.  (Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini