spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Naik Lagi! Inilah Daftar Tarif Listrik Era Presiden Jokowi

KNews – Naik Lagi! inilah daftar tarif listrik era Presiden Jokowi. Tahun depan rencananya tarif listrik disesuaikan bagi 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi. Rencana ini dibahas pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI.

Jika dilihat dari data tarif listrik setiap tahunnya selama 2 periode Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat memang sejak 2017 tarif listrik belum pernah mengalami kenaikan.

- Advertisement -

Berikut catatan tarif listrik PLN dari 2014 hingga saat ini berdasarkan data pemberitaan detikcom:

2014

Pada 2014 terjadi kenaikan tarif listrik yang diputuskan pemerintah berlaku pada 1 Juli 2014. Kenaikan ini masih berlaku di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebab Jokowi-JK baru dilantik pada Oktober 2021.

- Advertisement -

Kenaikan tarif listrik saat itu berlaku untuk 6 golongan, yakni:

  • Golongan industri I-3, naik jadi Rp 964/kwh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.075/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.200/kWh.
  • Golongan rumah tangga R-2 TR 3.500 Va hingga 5.500 Va, naik jadi Rp 1.210 per kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.279/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh.
  • Golongan P2 >200 kVa, naik jadi Rp 1.081/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.139/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.200/kWh.
  • Golongan R-1 TR 2.200 Va naik jadi Rp 1.109/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.224/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.353/kWh.
  • Golongan P-3 naik jadi Rp 1.104/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.221/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh.
  • Golongan R-1 1.300 Va naik jadi Rp 1.090/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.214/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh.
2015

Pada 2015 PLN kembali menaikkan tarif listrik untuk golongan non subsidi yang dikenakan sistem tariff adjustment pada Jul. Besaran kenaikannya antara Rp 16,65-Rp 23,7/kWh.

- Advertisement -

Pada bulan sebelumnya (Juni) PLN sudah menaikkan tarif listrik untuk golongan tariff adjustment Rp 6,6-Rp 9,43/kwh. Untuk kenaikan bulan ini, diberlakukan kepada pelanggan berdaya 3.500 VA ke atas.

Berikut daftar tarif listrik Juli 2015 yang diumumkan di situs PLN saat itu:

Rumah Tangga:

  • R-1/Tegangan Rendah 1.300 VA tarif menjadi Rp 1.352/kWh (tetap, tapi tidak disubsidi pemerintah)
  • R-1/Tegangan Rendah 2.200 VA tarif menjadi Rp 1.352/kWh (tetap, tapi tidak disubsidi pemerintah)
  • R-2/Tegangan Rendah 3.500 VA-5.500 VA tarif menjadi Rp 1.547,94/kWh, sebelumnya Rp 1.524,24/kWh. Naik Rp 23,7/kWh.
  • R-3/Tegangan Rendah 6.600 VA ke atas tarif menjadi Rp 1.547,94/kWh, sebelumnya Rp 1.524,24/kWh. Naik Rp 23,7/kWh.

Bisnis:

  • B-2/Tegangan Rendah 6.600 VA-200 kVA tarif menjadi Rp 1.547,94/kWh, sebelumnya Rp 1.524,24/kWh. Naik Rp 17,35/kwh.
  • B-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA tarif menjadi Rp 1.132,95/kWh, sebelumnya Rp 1.115,60/kWh. Naik Rp 17,35/kwh.

Industri:

  • I-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA tarif menjadi Rp 132,95/kWh, sebelumnya Rp 1.115,60/kWh. Naik Rp 17,35/kwh.
  • I-4/Tegangan Tinggi 30.000 kVA ke atas tarif menjadi Rp 1.087,07/kWh, sebelumnya Rp 1.070,42/kWh. Naik Rp 16,65/kWh.

Gedung Pemerintah:

  • P-1/Tegangan Rendah 6.600 VA-200 kVA tarif menjadi Rp 1.547,94/kWh, sebelumnya Rp 1.524,24/kWh. Naik Rp 23,7/kWh.
  • P-2/Tegangan Menengah di atas 200 kVA tarif menjadi Rp 1.132,95/kWh dari sebelumnya Rp 1.115,60/kWh. Naik Rp 17,35/kWh.
  • P-3/Tegangan Rendah tarif menjadi Rp Rp 1.547,94/kWh, sebelumnya Rp 1.524,24/kWh. Naik Rp 23,7/kWh.
2016

Di 2016, tepatnya pada 1 Juni juga mengalami kenaikan tarif listrik untuk daya 1300 VA ke atas. Kenaikan ini berlaku untuk tarif tegangan rendah, menengah, dan tinggi.

Tarif listrik tegangan rendah (TR) Rp 1.365/kWh atau naik Rp 11,5 dari Mei 2016 yang sebesar Rp 1.353/kWh. Golongan tarif yang berubah adalah R1/1.300 VA, R1/2.200 VA, R2/3.500-5.500 VA, dan R3/6600 VA ke atas.

Kemudian, B2/6.600 VA sampai dengan 200 kVA, P1/6.600 VA sampai dengan 200 kVA, dan P 3.

“Besaran tarif ini masih jauh di bawah tarif akhir tahun 2015 (Desember 2015) sebesar Rp.1509/kWh,” ujar Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun kepada detikFinance, Rabu (1/6/2016).

Tarif listrik tegangan menengah (TM) Rp 1.050/kWh, naik Rp 9 dari Mei 2016 yang sebesar Rp 1.041/kWh. Golongan tarif yang berubah adalah B3/di atas 200 kVA, I 3/ di atas 200 kVA, dan P2/ di atas 200 kVA.

Tarif listrik tegangan tinggi (TT) Rp 940/kWh, naik Rp 8 dari Mei 2016 yang sebesar Rp 932/kWh. Golongan tarif yang berubah adalah I-4/30 MVA ke atas.

2017

Tarif listrik di 2017 juga mengalami penyesuaian, tapi pada Januari 2017 sebanyak 12 golongan tarif listrik PLN diturunkan mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA). Harga ICP (Indonesian Crude Price), nilai tukar rupiah, dan laju inflasi, menjadi indikator bagi PLN memangkas tarif listrik.

Akibat dari perubahan ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari 2017 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.467,28/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.114,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 996,74/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.644,52/kWh.

Selain 12 golongan tarif tersebut, mulai 1 Januari 2017 terdapat penambahan 1 golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM).

Golongan tarif ini sebelumnya merupakan golongan tarif R-1/900 VA. Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi tepat sasaran, maka golongan tarif R-1/900 VA khusus masyarakat mampu akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap 2 bulan.

Kenaikan dimulai 1 Januari 2017. Kemudian, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017 dan 1 Juli 2017 akan disesuaikan bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya yang mengalami penyesuaian tiap bulannya.

Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA yang terbukti layak bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.

2018

Pada awal tahun 2018 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode 1 Januari-31 Maret 2018.

“1 Januari-31 Maret 2018 tarif listrik tetap tidak ada kenaikan. Seperti periode bulan sebelumnya,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan, Rabu (27/17/2017).

Dengan keputusan ini, maka tarif dasar listrik untuk periode 1 Januari-31 Maret 2018 masih menggunakan acuan tarif listrik yang berlaku pada periode 1 Oktober-31 Desember 2017.

Berikut tarif listrik yang berlaku:

  • Tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kWh
  • Golongan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh
  • Tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh
  • Tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh
  • Tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.
2019

Pemerintah di 2019 menegaskan tidak akan menaikkan tarif listrik sepanjang tahun. Sehingga saat itu pada kuartal I-2019 tarif listrik yakni Rp 997/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri Besar dengan daya 30 MVA ke atas.

Rp 1.115/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis Besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA.

Rp 1.467/kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga Menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah Tangga Besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis Menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.

Rp 1.645/kWh untuk pelanggan Layanan Khusus. Rp 1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tariff adjustment).

Selain itu tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan atau besarannya tarifnya tetap. Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan listrik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

2020

Tarif listrik di sepanjang Januari hingga September 2020 tidak mengalami perubahan. Dengan begitu tarif listrik hingga September 2020 masih sama menggunakan tarif listrik di 2017.

Menariknya PLN pada 1 Oktober 2020 justru menurunkan tarif listrik untuk pelanggan PLN non subsidi tegangan rendah dengan penurunannya sebesar Rp 22,58 per kWh.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 golongan pelanggan non subsidi. Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

“Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya.

Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi.

Pelanggan non subsidi tegangan rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh. Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya 200 kVA, ke atas besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh. Sedangkan bagi pelanggan PLN Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya 30.000 kVA ke atas tarif juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh.

2021

Di tahun ini pemerintah juga tidak melakukan penyesuaian tarif listrik. Hal itu sempat dinyatakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menetapkan penyesuaian tarif listrik terbaru untuk April-Juni 2021 bagi 13 pelanggan non subsidi PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyampaikan sesuai peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif listrik (tariff adjustment). (RKZ/dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini