spot_img
Rabu, Juni 26, 2024
spot_img

Motor Makin Membeludak, Korlantas Polri Bakal Terapkan Aturan Baru, Cegah Risiko

KNews.id – Pengguna motor di Indonesia setiap tahun mengalami kenaikan. Hal ini membuat Polri bakal menerapkan aturan baru terkait hal tersebut. Menurut Polri, bertambahnya pengguna motor ini tentu meningkatkan risiko lalu lintas.

Mulai dari kecelakaan hingga keamanan berkendara. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkap jika penjualan motor pada 2023 mengalami peningkatan sporadis bila dibandingkan tahun lalu.

- Advertisement -

Berdasarkan rekapitulasi data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), total penjualan motor pada periode Januari-September 2023 adalah sebanyak 4,7 juta unit.

“Penjualan kendaraan roda dua sudah menyentuh angka 4,7 juta untuk periode Januari-September 2023, ini kenaikan 30 persen dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama,” ucapnya dalam pembukaan IMOS 2023 di ICE BSD Tangerang.

- Advertisement -

Meninjau dari segi ekonomi dan bisnis, torehan angka tersebut tentu merupakan implikasi baik. Namun pada saat yang sama, hal itu juga mengindikasikan jika terdapat pertambahan jumlah pengguna. Meningkatnya jumlah pengguna motor dianggap sebagai suatu tantangan baru, khususnya dari segi keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Menurut pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, banyaknya pengendara dianggap bisa berkontribusi pada peningkatan risiko berkendara. Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatari menjelaskan, situasi ini akan memunculkan tantangan baru bagi Polisi dalam menciptakan kondisi kamseltibcarlantas.

- Advertisement -

“Pertambahan jumlah pengguna itu memang sesuatu yang tidak bisa dibendung, tidak bisa diintervensi oleh Polisi. Tapi ini memang berpotensi memunculkan kendala, risiko lalu lintas bisa meningkat,” ucapnya kepada Kompas.com di Tangerang.

Menurutnya, pihak Korlantas akan mengupayakan penegakkan hukum bagi semua pengendara. Satu langkah yang nampaknya dilakukan adalah membuat regulasi alias peraturan baru. “Regulasinya berbentuk gakkum (penegakkan hukum), intinya untuk memastikan lalu lintas aman. Soal regulasi ini harus ditambah juga,” ucapnya.

Ery tidak merinci perihal regulasi seperti apa yang nantinya akan diterapkan. Namun dia memastikan, aturan tersebut akan berfokus sepenuhnya demi menjaga stabilitas keselamatan berkendara.

Program subsidi motor listrik

Jangkauan penerima program subsidi motor listrik Rp7 juta diperluas. Sebelumnya, subsidi motor listrik hanya diberikan untuk kelompok usaha mikro kecil menengah (UMKM), penerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.

Lantas, apa syarat dan bagaimana cara mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta tersebut? Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, masyarakat dapat membeli motor listrik bersubsidi hanya dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

Meski begitu, terdapat syarat lain yang juga disertakan dalam pembelian motor listrik bersubsidi, meliputi:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Usia paling rendah 17 tahun

– Memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Sementara itu, Agus mengatakan setiap satu NIK KTP hanya bisa digunakan untuk membeli satu unit motor listrik.

Cara mendapatkan subsidi motor listrik 

Berikut cara untuk mendapatkan subsidi motor listrik:

– Masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP saat membeli motor listrik.

– Diler akan memeriksa kesesuaian NIK pembeli yang telah terintegrasi data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

– Nantinya, pemeriksaan akan dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elekteonika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

Melalui subsidi motor listrik ini, masyarakat bisa mendapatkan potongan harga pembelian sebesar Rp 7 juta untuk satu unitnya.

Ilustrasi sepeda motor listrik. Terdapat empat golongan masyarakat penerima subsidi motor listrik. Sebelum itu, perlu cek NIK melalui aplikasi PLN Mobile.Ilustrasi sepeda motor listrik. Terdapat empat golongan masyarakat penerima subsidi motor listrik. Sebelum itu, perlu cek NIK melalui aplikasi PLN Mobile

Daftar motor listrik yang mendapatkan subsidi Rp 7 juta

Berikut daftar motor listrik yang mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah:

1. Smoot

Tempur: Rp 11,5 juta
Zuzu: Rp 12,9 juta

2. Polytron

PEV 30MI A/T rP 13,5 JUTA

3. Selis

Emas: Rp 13,5 juta
Agats: Rp 21,8 juta
Go Plus: Rp 22,49 juta

4. Rakata

S9: Rp 13,5 juta
X5: Rp 15,1 juta

5. Electra Mobilitas

ACC-BN A/T Rp 24,49 juta
ADC-BP A/T Cervo: Rp 35,75 juta.

6. Greentech

VP: Rp 9,79 juta
Scood: Rp 9,57 juta
Aero: Rp 8,9 juta.

7. United

TI1800 A/T: Rp 23,5 juta
TX1800 A/T: Rp 26,9 juta
TX3000 A/T: Rp 42,9 juta
MX1200 AT: Ro 8,8 juta.

8. Viar

New Q1: Rp 14,52 juta.

9. Volta

Volta 401: Rp 9,9 juta
Volta 402: Rp 11,1 juta
Volta 403: Rp 11,95 juta

10. Gesits

Gesits Raya G: Rp 20,99 juta
Gesits G1 A/T: Rp 21,97 juta.

11. National Assembler

Yadea T9: Rp 14,5 juta
Yadea E8S Pro: Rp 16,9 juta.

12. Ninetology

V5 Lit: Rp 15 juta.

13. Roda Pasifik

Vito: Rp 5,79 juta
Sterrato: Rp 5,59 juta
Mizone: Rp 6,19 juta.

14. Quest

Atom: Rp 22 juta.

(Zs/Trbn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini