spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Miliaran, Antam Malas Menagih Piutang ke Dexin Development Ltd!

KNews.id- Pada tanggal 23 Februari 2017, dilakukan penandatanganan kontrak jual beli Nikel Ore No. 108/2523/DAT/2017 antara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) sebagai penjual dan Dexin Development (H.K) Limited sebagai pembeli. Kontrak tersebut diamandemen dua kali yaitu pada tanggal 31 Mei 2017 dan 9 Agustus 2017, di antaranya mengatur perubahan tentang jumlah bijih nikel yang akan dikirim dan diterima berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat- syarat kontrak adalah 950.000 WMT (kurang lebih 10 persen) dan akan terbagi dalam beberapa kali pengapalan dengan kuantitas untuk setiap pengapalan adalah 50.000 WMT (lebih kurang 10 persen) dengan klausul pengapalan Free on Board (FOB), dimana penjual bertanggung jawab sampai dengan pemuatan barang di kapal.

Sedangkan pembeli wajib untuk menerima pengiriman dari penjual dan melakukan pembayaran penuh untuk sejumlah bijih nikel dan pembeli tidak berhak dengan alasan apapun untuk menolak bijih nikel yang dikirim.

- Advertisement -

Pengapalan telah terealisasi sebanyak 3 kali, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pengapalan pertama pada tanggal 10 September 2017 dengan kuantitas 55.245 WMT senilai USD 2.263.940,10 atau senilai Rp30.470.257.065,95;
  • Pengapalan kedua pada tanggal 18 September 2017 dengan kuantitas 54.500 WMT senilai USD 2.199.620 atau senilai Rp29.847.203.100,00; dan
  • Pengapalan ketiga pada tanggal 8 Oktober 2017 dengan kuantitas 55.000 WMT senilai USD 2.288.872,84 atau senilai Rp30.847.342.857,14 yang terdiri dari USD 2.288.277,17 atau Rp30.839.314.959,57 dengan kuantitas 54.980,23 WMT ditagihkan dan sisanya senilai USD 595,67 atau Rp8.027.897,57 dengan kuantitas 19,77 WMT yang tidak ditagihkan karena merupakan sampel uji hidrometallurgy untuk pengembangan teknologi pabrik PT Antam Tbk.

Untuk pengapalan ketiga yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2017 tersebut, terjadi permasalahan yang menyebabkan nilai invoice senilai USD2.288.277,17 atau Rp30.839.314.959,57,00 belum dapat tertagih sampai dengan sekarang karena kapal M.V Emerald Star tenggelam.

- Advertisement -

Antam tetap melakukan penagihan secara intens kepada PT Dexin Development (HK) Ltd, namun PT Dexin Development (HK) Ltd belum bersedia melakukan pembayaran karena masih menunggu hasil investigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ternate beserta pihak penyelenggara kapal, terkait dengan tenggelamnya kapal.

Surat penagihan kembali dikirimkan pada tanggal 11 April 2018 dan belum ada respon dari PT Dexin Development (HK) Ltd. Selanjutnya, Antam telah mengajukan somasi (subpoena) tertanggal 19 September 2018 terkait dengan pembayaran yang belum dilakukan PT Dexin Development (HK) Ltd sebesar USD 2.288.277,17 dan memberi waktu 7 hari kalender untuk penyelesaiannya.

- Advertisement -

Antam juga menyampaikan akan memproses secara litigasi jika haknya tidak dipenuhi sampai batas waktu tersebut. Namun sampai dengan jangka waktu (7 hari kalender) tersebut berakhir, belum ada respon dari PT Dexin Development (HK) Ltd.

Di sisi lain, PT Dexin Development (HK) Ltd meminta dokumen instruksi kerja dari Antam sehubungan dengan investigasi tersebut, namun dalam Kontrak tidak ada kewajiban Antam untuk memberikan dokumen tersebut. Menyikapi permasalahan tersebut, pada 13 April 2018, VP Legal and Compliance Antam telah membuat Kajian Hukum Rencana Penyerahan Dokumen Instruksi Kerja Pengapalan dan Sampel Nikel kepada Dexin Limited dan Pihak Kapal, terkait tenggelamnya Kapal MV Emerald Star.

Adapun IK yang diminta antara lain meliputi tujuh prosedur terkait stockpile sampling to confirm they meet the guidelines in IMSBC dan hasil pengujian di laboratorium yang menyatakan bahwa kargo telah memenuhi ketentuan Transportable Moisture Limit (TML) dan Flow Moisture Point (FMP) yang dipersyaratkan regulasi. Selain itu mereka juga meminta sampel material yang original dari kargo saat dilakukan analisis tersebut.

Kesimpulan dari kajian hukum tersebut adalah selama PT Dexin Development (HK) Ltd tidak dapat menunjukkan dasar hukum permintaan IK, maka pada dasarnya tidak ada kewajiban Antam untuk menyerahkan dokumen IK kepada PT Dexin Development (HK) Ltd dan pemilik kapal. Selain itu Antam perlu justifikasi yang kuat dengan mempertimbangkan berbagai risiko jika tetap memutuskan untuk memberikan informasi tersebut. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini