spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Masalah Pembangunan Proyek Pusri-IIB Milik Pupuk Sriwidjaja yang Bermasalah!

KNews.id- PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (“Perusahaan”) selanjutnya disebut juga PT PSP merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero). PT PSP didirikan dengan akta notaris Fathiah Helmi, SH No.14 tanggal 12 Nopember 2010 sebagaimana diubah dengan akta notaris Lumassia, SH No. 26 tanggal 19 Januari 2011.

Anggaran Dasar Perusahaan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tanggal 13 Desember 2010 No. AHU-57993.AH.01.01 tahun 2010.

- Advertisement -

Pendirian Perusahaan merupakan hasil pemisahan (spin-off) dari PT Pupuk Indonesia / PT PI (Persero) d/h PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 24 Desember 2010. Pengalihan hak dan kewajiban sehubungan dengan spin-off berlaku efektif tanggal 1 Januari 2011.

Secara legal PT PSP merupakan entitas perusahaan baru, namun secara operasional perusahaan ini melanjutkan proses produksi pupuk yang sudah berlangsung sejak pendirian PT Pupuk Sriwidjaja (Persero), selanjutnya disebut PT PSP, pada tanggal 24 Desember 1959 di Palembang Sumatera Selatan.

- Advertisement -

PT PSP memulai operasional usaha dengan tujuan utama untuk melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, khususnya di industri pupuk dan kimia lainnya.

Pembangunan proyek Pusri-IIB ini merupakan dari tindak lanjut dari permasalahan yang dihadapi oleh PT PSP pada pabrik eksisting Pusri-II, Pusri-III, Pusri-IV dan pabrik pupuk lain adalah :

- Advertisement -
  • Umur pabrik yang sudah di atas 30 tahun memakai bahan baku gas bumi 25% lebih tinggi dibandingkan dengan pabrik‐pabrik yang menggunakan teknologi baru.
  • Usia pabrik sudah tua, penggantian peralatan dalam jumlah besar akan menyebabkan besarnya biaya investasi dan operasional.
  • Spare part peralatan sulit diperoleh di pasaran (sudah obsolete) dan jika bisa dipenuhi oleh vendor maka harganya akan sangat mahal

Pabrik pupuk Pusri-IIB diharapkan lebih efisien karena rasio kebutuhan gasnya hanya sebesar 31 MMBTU/ton untuk ammonia dan 22 MMBTU/ton untuk urea. Menurunnya konsumsi gas bumi disebabkan gas bumi hanya dipergunakan sebagai bahan baku, sedangkan bahan bakar untuk pembangkit steam dan pembangkit listrik menggunakan batubara.

Kapasitas produksi ammonia direncanakan sebanyak 2.000 metrik ton per hari dan urea sebanyak 2.750 metrik ton per hari. Kebutuhan gas Pusri-IIB secara keseluruhan adalah 62 MMSCFD, yang pasokannya berasal dari pengalihan seluruh gas untuk kebutuhan eks Pusri II.

Penandatanganan kontrak Pusri-IIB dilakukan pada tanggal 14 Desember 2012. Pembangunan pabrik ini direncanakan dilaksanakan selama 34 bulan sejak tanggal efektif kontrak 7 Februari 2013 sampai dengan 6 Desember 2015 sebagaimana tertuang dalam kontrak pembangunan pabrik Pupuk Pusri-IIB antara PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PT PSP) dan konsorsium Toyo Engineering Corporation (TEC) Jepang dengan PT Rekayasa Industri (Rekind).

Nilai total kontrak pembangunan pabrik pupuk Pusri-IIB sebesar Rp1.018.267.000.000,00 dan USD161,459,211.00 (tidak termasuk pajak Pertambahan Nilai/PPN dan Owner Controled Cost/ OCC serta Interest during construction/ IDC).

Pada tanggal 6 Desember 2016 sampai dengan 6 Februari 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atas kegiatan pembangunan pabrik pupuk Pusri-IIB pada PT PSP tahun 2013-2016 menunjukkan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, yaitu sebagai berikut.

  • Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012;
  • Kontrak EPC antara PT PSP dan PT Rekayasa Industri (PT Rekind) – Toyo Engineering Corporation (TEC) No. 369/SP/DIR/2012 tanggal 14 Desember 2012 (Kontrak EPC); dan
  • Standard Operating Procedure Change Order Nomor P2B-00-80-PE-0010.C.

Dalam penilaiannya, BPK menyatakan bahwa permasalahan yang signifikan atas pembangunan pabrik pupuk Pusri-IIB pada PT PSP adalah sebagai berikut:

  • Penyelesaian klaim change order atas pembangunan pabrik pupuk Pusri-IIB tidak memadai, sehingga berakibat PT PSP berpotensi menanggung biaya klaim CO;
  • Keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek pusri-IIB (extension of time) mengakibatkan cost overrun atas beban bunga sebesar Rp305.127,67 juta dan kehilangan kesempatan penghematan penggunaan bahan baku gas dan ammonia; dan
  • PT PSP belum memperhitungkan penyesuaian nilai pekerjaan tambah ke PT Rekind atas pembangunan saluran drainase di sisi selatan pabrik Pusri-IIB (sisi utara pabrik UBS) sebagai dasar perhitungan kompensasi pekerjaan drainase yang tidak dilaksanakan oleh PT Adhi Karya sebesar Rp826,23 juta.

Terkait hal di atas, redaksi KNews.id telah mencoba menghubungi pihak Pupuk Indonesia sebagai holding, namun disayang tidak terdapat tanggapan dari mereka. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini