spot_img
Rabu, Mei 8, 2024
spot_img

Kisruh Bukopin, Komisi III Minta OJK Dibubarkan!

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjadi sorotan publik, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk dukungan kepada investor asing dalam hal ini Kookmin Bank Korea sebagai saham pengendali Bank Bukopin.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III Supriansa berharap persoalan dialami Bukopin dimasukan dalam pembahasan Panja penegakan hukum.

- Advertisement -

Ia mengatakan, bahwa OJK semestinya menjelaskan terkait persoalan Bukopin secara detail ke publik agar tidak menjadi diskusi liar yang cenderung merusak kredibilitas OJK itu sendiri.

Politisi partai Golkar ini juga mempertanyakan alasan OJK memberikan dukungan kepada Kokmin Bank untuk menjadi pemegang saham pengendali Bukopin.

- Advertisement -

“Bukankah berdasarkan UU Perseroan menjelaskan bahwa terkait struktur pemegang saham pengendali telah di putuskan dalam RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Ini yang saya khawatirkan jangan sampai OJK menggadaikan kewenangannya demi membela kepentingan bank asing ‘Kookmin Bank Korea’. Apa kepentingan OJK di balik itu,” tegasnya di Jakarta, tadi malam.

Padahal menurutnya, sudah sepantasnya OJK membela pemegang saham bagi pribumi. “Seandainya terpaksa harus OJK memberi pilihan, maka sepantasnya membela pemegang saham pemerintah indonesia atau pribumi di banding asing,” sambungnya.

- Advertisement -

Selain itu, Supriansa juga mendesak agar penegak hukum melakukan penyelidikan atas kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang terkait surat dukungan OJK kepada Kookmin Bank Korea.

“Saya mencium aroma kurang sedap soal ini. Jika ada penyalagunaan wewenang maka saya berharap pihak penyidik Kapolri, Jaksa Agung atau KPK untuk turun melakukan investigasi karena sudah menyangkut dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh OJK,” ketusnya.

Adapun jelasnya, kinerja OJK terlihat buruk ketika beberapa bank dan lembaga keuangan serta perasuransian mengalami gagal bayar.

Contohnya Asuransi Jiwasraya yang gagal bayar yang di prediksi hingga 16,7 Triliun. Supriansa pun mempertanyakan langkah apa yang dilakukan OJK selama ini.

“Ayo buka hasil pengawasan dan laporan OJK ke DPR per semester atau setiap tahun sesuai amanah UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keungan Pasal 38 ayat 5. Sudah berjalankah atau ada hal pembiaran kepada asuransi jiwasraya membeli saham gorengan sehingga mengalami gagal bayar?.

“Terkait masalah itu saya mengusulkan kepada Presiden untuk membubarkan saja OJK karena kehadirannya tidak memberi hal positif bagi perbankan dan non bank sekaligus perasuransian di indonesia. Contoh negara yang sudah bubarkan OJKnya adalah Inggris,” tegasnya lagi.

Kemudian menurutnya, setiap bulan OJK menarik pungutan dari pelaku industri keuangan seperti lembaga keuangan, bank dan non bank serta asuransi sebagai uang setoran bulanan ke OJK. Khusus di tahun 2019, OJK dikatakannya menarik Rp 5,99 triliun.

“Pertanyaan saya di gunakan untuk apa uang itu dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya ke publik. Ini semua harus jelas,” tutupnya. (FHD)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini