spot_img
Jumat, Mei 10, 2024
spot_img

Mahkamah Internasional Memeperintahkan Rusia untuk Menghentikan Invasi ke Ukraina!

KNews.id- MahkamahI nternasional PBB (ICJ) di Den Haag, Belanda telah memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasi ke Ukraina .Mahkamahinternasional itu mengatakan tidakada bukti yang mendukung alasan pembenaran Kremlin untuk perang bahwa Ukraina melakukan genosida terhadap mereka yang menggunakan bahasa Rusia di timur negara itu.

Mahkamah Internasional memutuskan dengan 13 suara berbanding dua untuk perintah sementara bahwa Rusia harus segera menangguhkan operasi militer yang dimulai pada 24 Februari di wilayah Ukraina.

- Advertisement -

Hanya hakim asal Rusia dan China yang memberikan suara menentang perintah tersebut. Hakim ketua pengadilan internasional itu, hakim asal Amerika Serikat (AS) Joan Donoghue, mengatakan pengadilan tidak memiliki bukti yang mendukung tuduhan Rusia tentang genosida di wilayah Ukraina.

Bagaimanapun, dia mengatakan diragukan bahwa Konvensi Genosida memberikan wewenang apa pun untuk penggunaan kekuatan sepihak di wilayah negara lain. Akibatnya, dia mengatakan, pengadilan menganggap bahwa Ukraina memiliki hak yang masuk akal untuk tidak menjadi sasaran operasi militer oleh Rusia.

- Advertisement -

Putusan ICJ mengikat di bawah Piagam PBB, dan perintah pengadilan mencatat bahwa putusan itu menciptakan kewajiban hukum internasional untuk pihak mana pun yang kepadanya tindakan sementara ditujukan, tetapi tidak memiliki sarana penegakan. Putusan itu tidak mungkin mempengaruhi pilihan Presiden Rusia Vladimir Putin, tetapi itu memberikan sanggahan otoritatif atas dalihnya yang sering digunakan untuk memulai perang.

Perintah itu sebagai tanggapan atas banding Ukraina ke pengadilan pada 26 Februari, meminta keputusan mendesak atas klaim Rusia yang tidak didukung bahwa pasukan Ukraina melakukan genosida di daerah kantong yang didukung Rusia di Luhansk dan Donetsk, wilayah di timur Ukraina, sebagai pembenaran untuk serangan itu.

- Advertisement -

Rusia tidak menghadiri sidang awal kasus tersebut pada 4 Maret, dan pengacaranya juga tidak hadir untuk mendengarkan putusan pada hari Rabu. Sebaliknya mereka mengirim surat ke pengadilan yang mengklaim ICJ tidak memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut, karena Rusia secara resmi membenarkan serangan itu dalam sebuah surat kepada Sekjen PBB atas dasar pembelaan diri, bukan atas genosida.

Donoghue memutuskan bahwa tidak hadirnya salah satu negara yang bersangkutan tidak dapat dengan sendirinya menjadi hambatan bagi keputusan sementara. Dia juga menolak argumen Rusia tentang yurisdiksi di bawah Konvensi Genosida, menunjukkan bahwa seringnya Vladimir Putin dan pejabat senior Rusia lainnya mengklaim bahwa dugaan genosida adalah alasan serangan itu.

“Pengadilan menyimpulkan bahwa prima facia memiliki yurisdiksi sesuai dengan pasal sembilan Konvensi Genosida untuk menangani kasus ini,” kata Donoghue seperti dilansir dari The Guardian, Kamis (17/3). Putusan ICJ itu lantas dikabarkan oleh Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy melalui akun Twitternya. “Ukraina memperoleh kemenangan penuh dalam kasusnya melawan Rusia di Mahkamah Internasional,” kata Zelensky dalam sebuah tweet.

“ICJ memerintahkan untuk segera menghentikan invasi. Perintah itu mengikat menurut hukum internasional. Rusia harus segera mematuhinya. Mengabaikan perintah itu akan semakin mengisolasi Rusia,” pungkasnya. (AHM/sindw)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini