spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Letkol (Purn) Dudung Kardalin: Pada 1965 tak Ada Pelanggaran HAM Berat dan Negara tak Perlu Minta Maaf

KNews.id-Peristiwa 1965 bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat karena tidak ada negara yang terlibat dalam konflik yang menimbulkan korban jiwa. Negara tidak perlu meminta maaf peristiwa 1965.

“Menurut pendapat saya pada 1965 adalah semacam kemarahan publik karena saat itu bukan pemerintah yang memprakarsai. Jadi kesimpulannya bukan pelanggaran HAM berat,” kata aktivis Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB) Letkol (Purn) Dudung Kardalin kepada redaksi keuangannews, Kamis (12/1/2023).

- Advertisement -

Menurut Dudung, kelompok PKI yang lebih dulu melakukan provokasi dan membunuh umat Islam dan para jenderal. “Ada reaksi keras dari umat Islam dan bersatunya rakyat dengan TNI saat itu memberantas PKI,” jelas Dudung.

Kata Dudung, negara tidak perlu meminta maaf atas kejadian 1965 karena bisa menimbulkan masalah baru. “Kalau meminta maaf berarti ada yang salah negara dalam pemberantasan terhadap PKI,” ungkap Dudung.

- Advertisement -

Terkait rekonsiliasi, Dudung meminta semua pihak harus kembali kepada titik awal sebelum ada peritiwa 1965. “Saya setuju rekonsiliasi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, melalui pernyataan yang terhitung bersejarah, mengakui ada 12 peristiwa Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang pernah terjadi di masa lalu Republik Indonesia. Berbagai kasus itu tak pernah mendapat penyelesaian hukum sampai saat ini. Pengakuan ini dia sampaikan setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara Jakarta, pada 11 Januari 2023.

- Advertisement -

Jokowi mengatakan telah membaca dengan seksama laporan PPHAM, tim yang terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. “Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” kata Jokowi.

Berikut 12 pelanggaran HAM berat yang diakui dan disesalkan oleh Jokowi:

Peristiwa 1965-1966
Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999
Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
Peristiwa Wamena, Papua 2003
Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003
Setelah adanya pengakuan ini, pemerintah akan berupaya memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana. Pemulihan hak ini tanpa menegasikan penyelesaiaan secara yudisial.

Jokowi juga mengatakan apabila pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi di Indonesia. “Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam negara kesatuan Republik Indonesia,” katanya. (Ach)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini