spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Kulik Industri dan Pengawasan IKNB di Tengah Pandemi, Ini kata OJK

KNews.id- Pandemi Covid-19 membuat sektor-sektor penggerak perekonomian Indonesia termasuk industri keuangan non bank atau IKNB jasa keuangan menunjukkan pergerakan tak signifikan. Tercatat per Oktober 2020 total aset Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengalami peningkatan sebesar 0,45% secara year on year atau 0,95% secara bulanan mencapai Rp2.533,1 triliun.

“Kalau terkait dengan perkembangan industri keuangan non bank punya kita perlu melihat tiga sektor industri keuangan non bank yang paling besar yaitu industri perasuransian, industri lembaga pembiayaan, dan juga industri dana pensiun,” kata Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II OJK, Moch. Ichsanuddin dalam program IDX Channel Financial Stability Review, Senin (14/12).

Adapun komposisi investasi IKNB pada Oktober 2020 terdiri dari perbankan, kemudian segmen pasar modal serta lain-lainnya. Secara rinci, pada September 2020 komposisi investasi di perbankan mencapai Rp243,76 triliun, kemudian meningkat pada Oktober mencapai Rp247,54 triliun.

Sementara itu, untuk pasar modal September 2020 di angka Rp1.147, 72 triliun, sedangkan di Oktober 2020 mencapai Rp1.172, 85 triliun, dan lain-lain yang mencapai Rp73 triliun pada September dan Rp73,95 triliun pada Oktober. Kemudian, total investasi mencapai Rp1.494, 34 triliun rupiah, naik 3,09% secara tahunan atau 1,99% secara bulanan.

“Jadi kalau dari sisi aset, memang kalau kita lihat misalnya di perusahaan perasuransian ya itu secara year-on-year itu memang kursnya masih minus sekitar 2,1%. Kemudian untuk lembaga pembiayaan yang terbesar kedua ya itu minusnya masih 6,2%, jadi minusnya lebih tinggi secara year on year,” jelas Ichsanuddin.

Dilanjutkan Ichsan, OJK juga memberikan penjelasan terkait tiga blok untuk percepatan transformasi atau reformasi IKNB.“Blok pertama itu terkait dengan pengembangan dan pengaturan IKNB.Yang kedua, kita selain pengembangan dan pengaturan, kita juga harus melakukan penguatan dari sisi pengawasannya,” paparnya

Ketiga, lanjutnya Ichsanuddin, terkait dengan pengembangan infrastruktur IKNB sehingga kita menjadi lebih luas, menjadi lebih mudah di dalam membagi segmen industri di IKNB yang beragam.

Dampak dari Covid-19 ini merupakan dampak lanjutan, yang pertama bagi yang menyalurkan pembiayaan, kemudian aturan-aturan atau perusahaan penjaminan juga merasakan dampaknya.

“Jadi tahun depan tahun depan kita harap bisa menjadi lebih baik. Kita juga bisa melakukan seluruh program-program transformatif dan reformasi IKNB dengan baik,” tutupnya. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini