spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

KPK Terbitkan Sprindik Baru di Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

 

KNews.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diduga melibatkan eks Wamenkumham Eddy OS Hiariej tetap berlanjut.

- Advertisement -

Kasus itu tetap berlanjut meski status tersangka Eddy Hiariej dalam kasus tersebut telah digugurkan oleh PN Jaksel beberapa bulan lalu. “Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut. Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud,” ujar Ali saat dimintai konfirmasi.

Bambang Widjojanto Walk Out Saat Eddy Hiariej Hendak Beri Keterangan Ali menyatakan, tetap berlanjutnya penyidikan kasus korupsi yang menjerat Eddy itu ditandai dengan telah diterbitkannya sprindik baru.

- Advertisement -

“Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan. Dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” sambungnya. Ali menjelaskan, substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tipikor.

Dia menyebut, praperadilan yang dilakukan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja. “Perkembangan akan disampaikan,” imbuhnya. Keberanian KPK Diketahui, dalam proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Eddy yang menjadi saksi ahli menjadi sorotan publik.

- Advertisement -

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK seharusnya tidak lagi sulit untuk memproses hukum Eddy. Sebab, di luar betapa problematiknya putusan praperadilan karena gagal memahami eksistensi Pasal 44 UU KPK, hakim tunggal yang memutus permohonan Eddy sejatinya tidak membatalkan penyidikan, namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka.

Maka dari itu, menurut ICW, penyidikan masih berjalan dan harusnya penetapan tersangka Eddy bisa dilakukan secara simultan oleh KPK. “ICW mendesak KPK untuk segera mengumumkan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diduga menjerat Eddy, dan segera menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI,” kata ICW dalam keterangannya, Jumat.

(Zs/Kmps)

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini