Dengan tidak kuatnya kesaksian ini, kata Sugeng, semestinya hakim berpikir perlunya menghadirkan ijazah aseli Jokowi, bukanya berpanjang panjang, berliuk-liuk mencari masalah lain.
“Saya mengajak seluruh bangsa ini untuk berpikir komprehensif praktis, agar pikiran, tenaga, waktu dan beaya ini tidak tersita oleh masalah ini,” jelas Sugeng.
Dengan tetap memperhatikan azas praduga tak bersalah, menurt Sugeng, jika tuntutan diarahkan kepada kepemilikan ijazah palsu, bersegeralah persidangan mengarah pada penuntasan masalah tersebut. Dan jika kepemilikan ijazah palsu Jokowi terbukti, akan berlanjut persidangan atau proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ini sebagai jalan tepat dan lurus dalam menegakkan kebenaran dan keadilan hukum yang tak pandang bulu.