spot_img
Selasa, Juli 2, 2024
spot_img

Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Eks BPK, Achsanul Qosasi

KNews.id – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis eks anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, terpidana kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BTS Bakti Kominfo).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Dia mengatakan bahwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung sudah membuat Akte Permintaan Banding pada Selasa, 25 Juni 2024.

- Advertisement -

“Selanjutnya JPU akan menyusun memori banding,” kata Harli lewat aplikasi perpesanan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Achsanul Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penyuapan BTS 4G Kominfo. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achsanul Qosasi selama dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2024.

- Advertisement -

Apabila Achsanul tidak membayar denda, akan diganti pidana empat bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang minta Achsanul dijatuhi pidana lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dalam perkara korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Achsanul terbukti menerima suap sebanyak US$ 2,64 juta atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek BTS 4G pada 2021. Achsanul Qosasi menaruh uang itu disebuah rumah yang disewa di Kemang, Jakarta Selatan.

- Advertisement -
Adapun uang suap itu diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Sumber uangnya berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Uang tersebut diserahkan kepada Achsanul melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, yaitu Sadikin Rusli

Achsanul melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidama (KUHP).

Mantan anggota BPK itu telah mengembalikan uang suap sebesar US$ 2.021.000 setara Rp 31,4 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung. Namun Achsanul Qosasi dalam nota pembelaannya di persidangan meminta agar dibebaskan, karena memiliki tanggung jawab kepengurusan pondok pesantren di Sumenep, Madura, Jawa Timur dan koperasi simpan pinjam di Jakarta Selatan dengan 11 ribu nasabah.

(Zs/tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini