spot_img
Sabtu, Juni 22, 2024
spot_img

Kasus Dugaan Korupsi Harvey Moeis Jangan Obscur Mirip Airlangga Hartarto dan Dito Ariotedjo

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

KNews.id – Jampidsus Kejaksaan Agung RI mesti komprehensif dan intensif dalam melakukan investigasi/ penyelidikan maupun penyidikan dalam kasus korupsi ratusan triliun yang diduga dilakukan oleh Harvey Moeis. Dan tentunya korupsi yang menyangkut tambang timah milik negara ini, tidak mungkin dilakukan sendirian.

- Advertisement -

Termasuk adakah keterlibatan orang-orang terdekatnya, diantaranya Sandra Dewi selaku istrinya, hal ini mesti dilacak kemana saja dananya mengalir.

Apakah ada yang disimpan dalam bentuk asset, baik benda-benda tak bergerak (tanah dan bangunan) atau bergerak, seperti barang perhiasan atau logam mulia atau melalui pencucian uang (money laundry) Jo. UU. RI. Nomor 8 Tahun 2001. Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

- Advertisement -

Jika ada atas nama siapa ? Disimpan dimana ? Semua mesti dapat dilacak oleh para jaksa penyidik Kejagung RI. Agar maksimal dapat kembali kepada negara, sehingga uang milik rakyat tidak banyak dirugikan.

Dan jika ternyata Sandra Dewi tidak kooperatif atau mempersulit jalannya penyidikan, atau diketahui oleh Penyidik Sandra Dewi, nyata tidak jujur atau berbohong dalam menyampaikan keterangannya atau memberikan keterangan dan kesaksian namun tidak yang sebenar-benarnya, atau tidak berkesesuaian dengan barang bukti yang sudah ada ditemukan oleh penyidik, maka demi hukum Jampidsus harus langsung menetapkan status Tersangka/ TSK kepada Sandra Dewi.

- Advertisement -

Karena Status TSK dapat ditetapkan kepala setiap orang yang diduga merintangi jalannya penyidikan atau obstruksi Jo. Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU. No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga terhadap pelaku obstruksi dapat dinyatakan turut serta melakukan korupsi atau doenpleger Jo. Pasal 55 KUHP (delneming) vide UU.RI. Nomor 1 Tahun 1946.

Maka, oleh sebab hukum penyidik Kejaksaan Agung RI setelah menetapkan status TSK dan untuk menghindari tuduhan publik ada main mata atau persengkokolan dengan Sandra Dewi dan juga terhadap Pelaku Utama Harvey Moeis (setelah ditetapkan TSK) Kejagung RI dapat langsung menetapkan status penahan, atas dasar hak subjektif selaku penyidik, yakni dengan alasan hukum vide Pasal 21 ayat (1) KUHAP atau UU RI Nomor 8 Tahun 1981, demi mencegah TSK melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan dengan cara melakukan praktek pencucian uang (money laundry).

Sebaliknya, jika ternyata Sandra Dewi memang tidak terlibat sama sekali, Jampidsus sesuai asas transparansi dan akuntabilitas, harus menyampaikan langsung kepada publik sesuai alat bukti yang ada, jangan sampai kasusnya gelap seperti kasus yang pernah menghinggap kepada Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perkonomian atas dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan Dito Ariotedjo/ MENPORA dalam kasus Korupsi BTS yang perkembangan kasusnya tidak jelas atau obscuri libeli lalu aus serta menguap entah kemana.

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini