spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Kasian Banget, Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, AP Hasanuddin Bakal Kena Sanksi Tegas BRIN

KNews.id- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan kepada Andi Pangerang Hasanuddin. Dalam waktu dekat, BRIN juga akan menentukan hukuman pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pelaku.

“BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia,” kata Kepala BRIN Laksamana Tri Handoko di Jakarta, Selasa (2/5).

- Advertisement -

BRIN menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwajib. BRIN sendiri telah menyatakan AP Hasanuddin bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku.

BRIN akan melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN kepada AP Hasanudin. Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

- Advertisement -

Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.

Sebelumnya, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran (AP) Hasanuddin ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan itu, menindaklanjuti adanya laporan terhadap AP Hasanuddin yang diduga memberikan ancaman kepada warga Muhammadiyah.

- Advertisement -

“Pada hari Minggu, 30 Mei 2023 pukul 12.00 WIB tersangka APH telah ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor saudara N selaku Ketua Bidang HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Minggu (30/4).

AP Hasanuddin ditangkap terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat, dalam hal ini organisasi kemasyarakatan (Ormas) Muhammadiyah. Sebab, komentarnya di media sosial bernada negatif yang menimbulkan kegaduhan.

Penangkapan terhadap AP Hasanuddin setelah Bareskrim Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka.

“Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan Sara dan/atau menakut-nakuti,” tegas Ramadhan.

AP Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (RZ/FJR)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini