spot_img

Kasus Korupsi Siman Bahar Dihentikan KPK, Ada Apa Sebenarnya?

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, Siman Bahar. KPK menerangkan bahwa penerbitan surat SP3 tersebut lantaran Direktur Utama PT Loco Montrado meninggal dunia.

“SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan saudara SB meninggal dunia,” ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Minggu (26/4/2026).

- Advertisement -

Budi juga memastikan, bahwa surat SP3 telah disampaikan kepada pihak keluarga. Penyidikan terhadap Siman Bahar di kasus itu pun di hentikan oleh penyidik.

“SP3 ini juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga,” jelasnya.

- Advertisement -

Diketahui, Siman Bahar merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado pada 2017.

Namun KPK mengumumkan kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka pada Senin, 5 Juni 2023, lantaran pada penetapan pertama, KPK kalah dalam sidang praperadilan.

Selama ditetapkan sebagai tersangka, Siman belum pernah dilakukan penahanan karena beralasan kesehatan. Adapun terkait dengan kasus ini, penyidik pun telah melakukan penyitaan lebih dari Rp100 Miliar sebagai upaya asset recovery-nya

(RD/TVN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini