spot_img
Rabu, Mei 1, 2024
spot_img

Jokowi Benar-benar Melanggar Konstitusi UUD 1945?

Sebab pada tahun 2003, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Pasal 28 ayat (2) UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berlaku saat itu. Pasal 28 ayat (2) UU Migas tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 yang intinya mengamanatkan cabang sumber daya alam yang penting dikuasai negara untuk kepentingan rakyat.

Ternyata perbuatan Jokowi yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berulang kembali ketika Jokowi mengabaikan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan pembuat undang-undang (Presiden dan DPR) untuk memperbaiki UU Cipta Kerja selama 2 tahun. Presiden justru tidak memperbaiki Undang-Undang tetapi membuat Perpu Ciptaker yang isinya justru bermasalah karena merugikan buruh, petani, masyarakat desa, dan lain-lain.

- Advertisement -

Jokowi sebagai Presiden telah melakukan perbuatan tercela mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan sekaligus tidak menghormati MK sebagai lembaga negara.

Diantara perbuatan tercela lainya yang dilakukan Presiden Jokowi adalah berbohong. Dalam terminologi agama maupun hukum positif berbohong adalah perbuatan tercela. Saking tercelanya bahkan kepada saksi di pengadilan yang berbohong dapat dipidana penjara hingga sembilan tahun.

- Advertisement -

Pertanyaanya dimana letak Presiden Jokowi berbohong? Mari kita cermati secara seksama, obyektif dan penuh kesabaran.

Presiden Jokowi dalam catatan saya telah melakukan perbuatan tercela berbohong dalam posisinya sebagai Presiden. Ini data empiriknya. Pada tanggal 17 November 2020 Jokowi mengatakan dalam siaran salah satu televisi swasta bahwa UU Ciptaker adalah inisiatif pemerintah, karena itu tidak akan mengeluarkan Perpu.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini