spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Jimly di Laporkan Soal Rangkap Jabatan Ketua MKMK, DPD Serahkan ke BK

KNews.id – DPD RI menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh anggota DPD RI dari DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie.

Sebab Jimly kini juga didapuk sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) buntut laporan dugaan pelanggaran etik terkait putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 alias putusan syarat capres dan cawapres.

- Advertisement -

DPD pun membahas pengaduan itu melalui Rapat Pimpinan DPD RI. Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan Bachtiar Najamudin.

Sultan Bachtiar menjelaskan pimpinan DPD RI telah menyerahkan persoalan tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk ditindaklanjuti.

- Advertisement -

“Memang ada laporan dari masyarakat karena Prof Jimly dianggap merangkap jabatan. Saat ini beliau masih sebagai anggota DPD RI, namun menerima tugas sebagai Ketua MKMK,” kata Sultan dalam keterangannya.

Sultan mengatakan warga bernama Tommy Diansyah telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPD RI. Isinya menyampaikan pengaduan terhadap Jimly Asshiddiqie terkait dugaan rangkap jabatan. Sebab Tommy menilai ada unsur rangkap jabatan dan duplikasi gaji dari sumber yang sama, APBN, yang juga dilarang.

- Advertisement -

“Pimpinan DPD RI mendelegasikan hal ini ke BK agar di-follow up dan dipelajari,” imbuhnya.
Sultan kemudian mengklaim BK DPD RI akan melihat secara obyektif aturan perundangan apa yang dilanggar dalam aduan tersebut. Salah satu aturan yang dirujuk adalah UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Misalnya pasal 302 yang menyatakan anggota DPD RI dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya dan hakim pada badan peradilan. Atau ada aturan lainnya, termasuk Tatib dan hak keuangan yang bersumber dari APBN.

“Itu ranah dan tugas BK untuk menelaah pengaduan masyarakat, bukan ranah pimpinan,”kata dia.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk MKMK untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik terkait putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pada putusan tersebut, MK menambah ketentuan syarat minimal capres-cawapres. Capres-cawapres tidak mesti berusia 40 tahun jika sudah pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilu, termasuk pilkada.
Putusan itu membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman yang masih berusia 40 tahun dan sedang menjabat Wali Kota Solo.

Gibran sendiri telah diumumkan sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.  (Zs/CNN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini