spot_img
Minggu, Juni 23, 2024
spot_img

Jeritan Seorang Ibu Warga Rempang, di Tangkap Polisi Demi Mempertahankan Kampung Halamannya

KNews.id – Puluhan orang ibu ibu dan anak anak dari keluarga 30 orang yand ditahan polisi pada saat kerusuhan di depan kantor BP Batam 11 September lalu, mendatangi Mapolresta Barelang Batam.

Keluarga 30 orang yang ditahan polisi ini berasal dari berbagai tempat di kota Batam seperti Warga Rempang, Tanjung Banon, Tanjung Uma. Sambil menangis sesama keluarga yang ditahan polisi itu saling berkeluh kesah.

- Advertisement -

“Anak saya ditahan pak, padahal hanya berjuang mempertahankan kampung saja, bukannya merampok, atAU jual ganja, penjahat, ngapain harus dipenjara,”  keluh Nana sambil menangis. Nana bersama ibu lainnya meminta dan memohon membebaskan kelurga mereka.

“Tolong lah bapak pemerintah cabut tuntutan terhadap anak kami, suami kami. Jangan lah berlarut-larut begini,” pinta Nana. Lain lagi keluhan ibu Vino, sambil menangis juga meminta poliisi membebaskaan suaminya. Apalagi suaminya mengidap penyakit sesak napas.

- Advertisement -

“Pak Polisi mohon lah suami saya dikeluarkan pak, hanya suami tumpuan hidup kami, beli susu anak tak ada lagi karena ditahan,” katanya       Kedatangaan para keluarga 30 orang yang di tahan ini ditemani Tim advokasi Kemanusiaan Warga Rempang. Menurut salah satu pengacara Tim Advokasi Kemanusian Warga, Mangarah, pihaknya ingin mengajukan permohanan pengalihan tahanan pada saat kejadian tanggal 11 September lalu di kantor BP Kawasan Batam.

“Kami mau mengajukan permohonan pengalihan tahanan karena mereka sudah di tahan sejak 13 september lalu sampe sekarang dan nanti kami akan mengantarkan suratnya ke Kapolresta Barelang,” ujar Mangarah. Mangarah juga menyampaikan, penangguhan penahanan adalah tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum masa penahanannya habis.

- Advertisement -

Sesuai ketentuan Pasal 31 KUHAP, suatu penagguhan penahanan dapat dimohonkan oleh semua tersangka atau terdakwa dengan jalan mengajukan permohonannya kepada instansi yang melakukan penahanan baik instansi kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.

Hanya hari ini pembelian dengan diskon 90%! “Kami tim kuasa hukum akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Relang akan tetapi tetap menghargai proses hukum yang berlaku,” kata mangarah. Sementara itu Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap 35 warga Rempang.

Dari 35 orang itu 7 orang pengunjuk rasa itu berasal dari Rempang. Saat ditanya apa kemungkinan pengunjuk rasa bisa dibebaskan karena mereka yang ditahan kata Kapolres, tentunya tergantung dari hasil  penyidikan anggota yang melakukan penyidikan.

“Baik, jadi begini kita lihat hasil perkembangan dari penyidikan, bisa juga dilakukan upaya penangguhan penahanan tapi tergantung pertimbangan dan masukan dari penyidik  serta  kabijkan dan saran dari pimpinan,” ujarnya. (Zs/Tv.1)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini