spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Ini yang terjadi Jika September Anda belum Daftar MyPertamina!

KNews.id- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berharap agar aturan mengenai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dapat selesai pada pekan depan. Dengan begitu, implementasi terkait siapa saja yang berhak menenggak BBM jenis ini dapat segera dijalankan.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menyampaikan sembari menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagai dasar aturan pembatasan Pertalite, BPH Migas menghimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraan roda empatnya yang berhak menerima BBM jenis Pertalite dan Solar di website subsiditepat.MyPertamina.

- Advertisement -

Pasalnya, jika tidak segera mendaftar, ketika aturan pembatasan diberlakukan, maka konsumen yang belum mendaftarkan kendaraannya tidak diperkenankan mengkonsumsi Pertalite. Sehingga ia menghimbau sekali lagi agar masyarakat dapat mulai mendaftar, terutama bagi yang berhak.

“Ya, kalau tidak daftar boleh jadi mereka mau pakai non subsidi, kan lebih irit, lebih bagus,” kata Saleh kepada CNBCIndonesia, Kamis (4/8).

- Advertisement -

Sebelumnya Saleh membeberkan dalam proses pembahasan revisi Perpres tersebut, semua data dan semua kebijakan yang diusulkan regulator ini berlandaskan pada hasil kajian.

Menurut Saleh dalam kajian itu, BPH Migas bekerja sama dengan lembaga penelitian pada titik kesimpulan bahwa mobil di atas 1500 cc tidak lagi mengkonsumsi BBM Pertalite. Hal ini dilakukan agar kuota Pertalite sebesar 23 Juta kilo liter (KL) di tahun ini mencukupi.

- Advertisement -

“Kami bekerja sama dengan lembaga penelitian untuk sebuah kajian beberapa simulasi. kalau kita sampai berada pada kesimpulan mobil di atas 1500 cc tidak lagi mengkonsumsi Pertalite, dengan itu kita masih bisa mencapai 23 juta KL di tahun ini. Termasuk juga motor,” kata dia.

Ia pun berharap agar revisi perpres dapat segera selesai dengan cepat. Dengan begitu, maka upaya untuk pengendalian volume BBM yang kondisinya saat ini sudah over kuota dapat segera dijalankan.

“Kami butuh basis untuk melakukan langkah-langkah antisipasi. Kuota kita meningkat, ini kita perketat, jika mulai September, ini apa? Revisi perpres itu masih perlu sosialisasi,” katanya.

Saleh menyebut dalam sosialisasi kebijakan baru, setidaknya perlu sosialisasi secara masif dengan melibatkan beberapa pihak. Misalnya seperti keterlibatan Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas), pemerintah daerah dan Korlantas agar program registrasi kendaraan di website subsiditepat MyPertamina untuk kendaraan roda empat yang berhak mendapatkan Pertalite dan Solar subsidi dapat lebih cepat.

BPH Migas mencatat penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite hingga Juli 2022 sudah tembus 15,9 juta kilo liter (KL). Angka tersebut setidaknya telah mencapai 69% dari kuota yang sudah ditetapkan pada tahun ini sebesar 23 juta KL.

PT Pertamina (Persero) sebelumnya mencatat konsumen yang mendaftarkan kendaraannya sebagai pengguna bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi terus melonjak. Adapun hingga Minggu 31 Juli, kendaraan yang didaftarkan telah mencapai 400 ribu kendaraan.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting terus mengapresiasi masyarakat yang telah mendukung Program Subsidi Tepat Sasaran. Mengingat jumlah pendaftar dari waktu ke waktu terus mengalami kenaikan. “Update pagi tadi sudah di atas 400 ribu,” kata Irto kepada CNBCIndonesia, Ahad (31/7).

Selain itu, Irto memastikan pembatasan pembelian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), yakni Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Solar subsidi belum akan berlaku pada Agustus 2022. (AHM/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini