spot_img
Jumat, Mei 17, 2024
spot_img

Info Penting dan Terbaru dari PLN, Bagi Warga yang Punya Meteran Listrik Pascabayar

KNews.id – Listrik menjadi sangat penting karena hampir semua kegiatan manusia di jaman sekarang ditunjang oleh energi listrik. Mulai dari lampu, kulkas, televisi, AC, hingga smartphone membutuhkan listrik untuk bisa menyala. Saat ini, PLN memiliki layanan listrik prabayar dan pascabayar bagi para pelanggannya.

Listrik prabayar mewajibkan pelanggan mengisi ulang daya listrik melalui token/pulsa listrik. Sedangkan listrik pascabayar, pelanggan wajib membayar tagihan sesuai dengan penggunaan listrik selama satu bulan. Pelanggan harus selalu membayar tagihan listrik pascabayar dengan tepat waktu yakni paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

- Advertisement -

Adapun pelanggan yang menunggak bayar tagihan listrik akan terkena sanksi berupa denda yang langsung diakumulasikan ke dalam tagihan listrik pelanggan dengan perhitungan yang berbeda pada setiap daya listrik. Besaran denda biaya keterlambatan berbeda-beda tergantung jenis batas daya yang terpasang.

Aturan terkait pengenaan denda ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2022. General Manager PLN Unit Induk Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo, J.A. Ari Dartomo mengatakan bahwa sanksi keterlambatan bukan hanya denda saja.

- Advertisement -

Menurutnya, pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik juga akan menerima sanksi pemutusan listrik sementara.

“Di bulan pertama menunggak, listrik akan diputus sementara melalui Miniature Circuit Breaker (MCB). Perangkat elektromekanis ini berfungsi sebagai pelindung rangkaian instalasi listrik dari arus lebih (over current). Jika ini terjadi, listrik di rumahmu otomatis tidak bisa menyala,” terangnya, seperti dikutip dari TribunManado, Jumat (23/6/2023).

Untuk tunggakan yang sudah memasuki bulan kedua, sanksinya pun lebih berat lagi. Listrik akan diputus sementara dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB.

- Advertisement -

Selai itu, aliran dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumah pelanggan juga akan diputus.  Apabila pada bulan ketiga masih menunggak, pelanggan akan dicoret dari daftar pelanggan PLN dan listrik pascabayar milik pelanggan tersebut diputus secara permanen.

Jika hal itu sudah terjadi, pelanggan harus melunasi tunggakan dan membayar biaya penyambungan pasang baru dengan menggunakan kWH meter prabayar. Sejauh ini, masih banyak pelanggan yang menunggak pembayaran listrik. Namun ketika petugas PLN datang untuk melakukan penindakan, mereka justru memberikan pembelaan dan menyebut petugas tidak melaksanakan tugas sesuai aturan.

Terkait hal tersebut, Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan Revanny Yudhistira buka suara. Revanny menegaskan pihaknya telah mempersiapkan para petugas untuk melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang berlaku. Dia pun meminta kepada pelanggan yang masih menunggak untuk segera melunasi tagihan listriknya agar terhindar dari pemutusan sementara.

Selain itu, PLN juga mengimbau untuk kemudahan pembayaran tagihan listrik, pelanggan bisa membayar melalui aplikasi PLN Mobile. Aplikasi tersebut memiliki banyak fitur mulai dari pembayaran tagihan listrik, pembelian token, pengaduan gangguan, dan layanan lainnya. (Zs/NT)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini