spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Indonesia Saat-saat Terakhir: Pasca-Jangka Djajabaja (2) Skandal-skandal MK dan Periparan dengan Jokowi…

Oleh: Sri Bintang Pamungkas, Aktivis

KNews.id- Kami dari kawan-kawan Aktivis Guntur 49 sudah sepakat mau melakukan terus unjukrasa melawan kesewenang-wenangan SBY-JK yang terus-menerus pula memenjarakan para Aktivis Pemuda dan Mahasiswa dengan tuduhan menghina presiden/wakil presiden.

- Advertisement -

Sudah 15 sampai 20-an yang masuk penjara dalam periodenya SBY-JK. Sebanyak itu pula jumlah yang masuk penjara di jamannya Megawati. Hanya di jaman Gus Dur, tidak ada seorang pun yang ditangkap. Hari itu salah seorang Aktivis Guntur 49, Pandapotan Lubis,  memberitahu saya, bahwa Rencana Turun tanggal 17 Mei itu tidak jadi:

“Bang,” demikian Bung Lubis mulai bicara. “Tanggal 17 itu Serikat Petani Pasundan masuk Jakarta pula. Kumpulnya kebetulan juga di Bunderan HI…”.

- Advertisement -

“Jadi, kenapa?!”

“Mereka ribuan, Bang. Konon itu ulang tahun mereka… Agustiana dari Tasik hadir, ada pula Deddy Gondrong dari Sukabumi, Akbar  dan Nissa dari Garut dan Nurul dari Krawang… Katanya dari Sumedang, Subang dan Rengas Dengklok  juga datang. Maksud saya, suara kita akan hilang kalau turun berbarengan dengan mereka.”

- Advertisement -

“Jadi maunya bagaimana?”

“Rencana kita diajukan saja menjadi tanggal 15…!”

“Tanggal 15 aku tidak bisa, Bung!”

“Tidak apa-apa, Bang… Kita sudah siap! Baliho sudah jadi… tinggal memanggil teman-teman saja… kita sudah biasa dengan 20 orang plus orasi dan sebar-selebaran selebaran sudah cukup!”

“Ya, OK saja… Tapi hati-hati, ya?! Jangan ada yang ditangkap, ya?!”

Ternyata demo tanggal 15 itu tidak berjalan sesuai rencana: Pandapotan Lubis ditangkap dan ditahan Polda Metro. Dari Tiga Baliho berukuran 2 x 3 meter bergambar SBY-JK dengan tulisan NO TRUST! dan DOWN! di trotoir Bunderan HI itu, di luar rencana, salahsatunya dibakar orang. Kobaran api itulah yang membikin Lubis ditangkap.

Pandapotan sempat masuk tahanan selama 4 bulan sebelum kami memutuskan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Yaitu menggugat Pasal 134, 136 bis dan 137 KUHP. Surat Gugatan mencabut pasal-pasal itu aku bikin sendiri.

Meskipun itu pertamakalinya yang aku hadapi, aku merasa mampu, karena sudah cukup pengalaman bikin Gugatan Hukum bersama YLBHI sejak 1995. Yaitu ketika beperkara melawan Pak Harto, Jaksa Agung, Mendikbud dan lain-lain.

Aku sendiri adalah korban Pasal 134 dan 136 bis. Meskipun begitu, aku merasa perlu didampingi oleh Tim Hukumnya Benny Fattah dari LBH Merdeka. Kami akan berhadapan dengan Jimly Asshiddiqie, Ketua MK yang pertama.

Kasus Pandapotan Lubis kami jadikan sebagai Dalih Gugatan. Dalam pembukaan saya sebut pula nama I Wayan “Gendo” Suardana yang kena vonis 6 bulan penjara, karena membakar Gambar SBY. Dalam Surat Gugatan juga kami sampaikan sejumlah nama yang pernah menjadi Korban pasal penghinaan kepada Presiden, seperti Yenny Rosa Damayanti, Nuku Soleiman dan sejumlah nama lain. Beberapa di antara mereka datang di dalam sidang.

Tentu yang pertama adalah namaku sendiri. Mungkin saya adalah korban pertama di Era Kemerdekaan yang terkena pasal-pasal penghinaan ini. Aku dituduh menyebut Soeharto sebagai diktator; dan ahli Bahasa Indonesia mengatakannya itu kata penghinaan. Jaksa menuntutku 4 (empat) tahun, tapi Majelis Hakim menjatuhiku dengan hukuman 34 bulan.

Dalam persidangan di MK itu, dihadirkan pula pihak lawan yang tidak setuju dengan Gugatanku, bahwa Pasal-pasal Penghinaan tersebut bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945. Mereka tentulah pihak-pihak yang “membuat” undang-undang, seperti Pemerintah dan DPR.

Sekalipun kita tahu, bahwa Pasal-pasal KUHP itu hampir 100% adalah warisan Hukum Belanda, tetapi sesudah disesuaikan menjadi Undang-Undang RI, maka Pemerintah dan DPR-lah yang wajib mengabsahkan dan sekaligus mempertahankannya.

Apalagi pasal-pasal tersebut menyangkut langsung nama presiden/wakil presiden. Demikian pula yang menandatangani sesuatu undang-undang adalah presiden sendiri. Dalam Perkara Pandapotan Lubis tersebut, saya lupa siapa yang datang mewakili Pemerintah, atau lebih tepatnya, Presiden. Tapi beberapa anggota DPR hadir dan menyampaikan sanggahannya terhadap Gugatan kami.

Yang menarik, pada saat yang hampir bersamaan, juga ada kasus Eggi Sudjana. Dia dituduh menghina SBY karena mengatakan anak-anak SBY menerima suap berupa mobil mewah. Eggi juga mengajukan Uji Materi atas Pasal-pasal Penghinaan tersebut ke MK. Oleh sebab itu kedua Perkara tersebut digabung dan diputus bersama.

Dengan perbandingan suara 5 banding 4, Ketua MK memutuskan kami menang. Pasal 134, 136 bis dan 137 dikubur selama-lamanya mulai 6 Desember 2006; dan dilarang menerbitkan perundang-undangan yang isinya sama atau mirip.

Oleh sebab itu, ketika SBY merasa dihina oleh seorang anggota DPR dari fraksi PPP, yang menyatakan menyimpan Video saat SBY menikah dengan isterinya yang pertama,  SBY tidak bisa menggunakan lagi Pasal Penghinaan tersebut. SBY memakai Pasal 310 KUHP yang berlaku untuk siapa saja, tidak khusus untuk presiden/wakil presiden. Konon SBY sendiri yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk melapor.

Sekalipun bukan sekali itu saya melontarkan Gugatan Uji Materi ke MK, tapi dari cerita tentang Gugatan Uji Materi di atas, saya bermaksud menampilkan sosok Ketua MK Prof. HC. Anwar Umar yang membela keputusannya menikahi isteri ke duanya yang merupakan adik Presiden Jokowi. Tentu tidak ada hak seorang pun untuk tidak setuju atau mencegah perkawinan tersebut, kecuali yang bersangkutan sendiri.

Lalu kenapa pernikahan antara Dua Sejoli Duda dan Janda itu menjadi masalah?! Jawabnya sangat sederhana: karena ada larangan “hubungan keluarga” antara hakim dan “terdakwanya”. Salahsatu tugas utama para Hakim MK adalah menangani perkara Uji Materi atas Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi. Sedang setiap Undang-Undang dibuat oleh Presiden (sebagai kepala Pemerintah). Jadi kedudukan Presiden adalah sebagai Pihak Tergugat/Terdakwa.

Padahal ada larangan tentang hubungan keluarga antara Hakim dan Terdakwa, sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pasal 157 (2)/KUHAP. Di dalam Kasus ini Hakim Konstitusi Anwar Usman berkedudukan sebagai “adik ipar Tergugat Presiden Jokowi”….

Karena adanya larangan itu, maka Hakim Ketua MK Prof HC Anwar Umar dilarang menjalankan tugasnya sebagai Hakim Penguji Materi Undang-Undang. Dia harus mundur dan diganti.

Sudah banyak Skandal yang melanda MK… Korupsi, Narkoba, Profesor Humoris Causa, Membiarkan  LGBT, Presidential Threshold, dan sekarang Soal Periparan dengan Jokowi. Benarkah MK paham betul tentang Hukum, Hakekat UUD 1945 serta Cita-cita Proklamasi?! (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini