spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Heboh! Omnibus Law Keuangan Hingga Sederet Aturan BI Dirombak

KNews – Omnibus Law Keuangan hingga sederet aturan BI dirombak. Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau omnibus law sektor keuangan mulai dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sederet aturan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dirombak.

- Advertisement -

Seperti diketahui RUU P2SK masuk dalam program legislasi nasional 2022, di mana menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berubah dari yang sebelumnya adalah inisiatif pemerintah.

RUU ini mulai dibahas secara internal oleh Komisi XI DPR dan sekaligus membentuk panitia kerja (panja) yang berisikan 29 anggota.

- Advertisement -

Komisi XI juga telah mengundang beberapa pakar dan asosiasi, untuk memberikan masukan mengenai RUU tersebut.

Dalam dokumen yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (12/7/2022) perubahan yang dilakukan sangat signifikan. Beriikut ulasannya!

- Advertisement -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Pasal 3A mencantumkan perubahan terhadap tujuan LPS. Di mana tidak hanya menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank.

Melainkan juga perusahaan perasuransian. Artinya LPS juga berkewajiban menjamin polis nasabah asuransi.

Usulan ini berasal dari fraksi PDI Perjuangan, Demokrat dan Golkar serta Gerindra. Hal ini jelas mengubah dari sisi fungsi, karena juga akan melibatkan penyehatan perasuransian.

Fraksi PDI Perjuangan, PKS, Nasdem dan Demokrat juga menambahkan usulan adanya badan supervisi LPS.

Tugasnya adalah melakukan pengawasan untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, kredibilitas LPS.

Badan supervisi ini akan berisikan paling sedikit 5 orang, di mana 1 menjadi Ketua dan 4 anggota. Tidak ada ketentuan yang membatasi anggota badan supervisi berasal dari kalangan politisi atau tidak.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pasal 1 mengenai OJK mengalami perubahan dari yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.

Sementara kini dalam RUU P2SK berubah menjadi Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Disebutkan Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial.

Kepala Eksekutif adalah anggota Dewan Komisioner yang bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisioner

OJK juga akan memiliki Dewan Pengawas. Fungsinya melakukan pengawasan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas kelembagaan OJK.

Bank Indonesia (BI)

Seperti halnya LPS dan OJK, BI juga mengalami situasi serupa. Ada perubahan mendasar, di mana definisi BI berubah menjadi Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.

Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dengan Undang-Undang.

Hal ini menjadi usulan Fraksi PDI P dan Gerindra. Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Fraksi PKS, Demokrat dan Golkar serta Gerindra juga memberikan usulan yang hampir sama. Akan tetapi ada sedikit perbedaan redaksional.

Perubahan tersebut juga berlanjut dari sisi tujuan, di mana Fraksi Demokrat ingin menambahkan kalimat mengatur dan menjaga laju inflasi, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.

Kemudian ada pasal tambahan yang berbunyi “Dalam hal Bank Indonesia melakukan penyesuaian suku bunga, bank umum wajib melakukan penyesuaian ambang batas suku bunga kredit perbankan sesuai dengan suku bunga Bank Indonesia paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan penyesuaian suku bunga.”

BI sendiri sudah memiliki badan supervisi. Akan tetapi Fraksi PDIP menginginkan ada Dewan Pengawas BI yang berjumlah 9 orang, berisikan 4 ornag anggota yang dipilih DPR, 4 orang dari pilihan Presiden dan 1 orang dipilih DPR yang berasal dari 2 usulan Presiden.

Sementara fraksi lainnya menginginkan ada penguatan di badan supervisi. Sehingga boleh mengikuti rapat dewan gubernur dan melakukan evaluasi terhadap dewan gubernur apabila dibutuhkan. (RKZ/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini