Lalu, ketidak konsistenan Jokowi dalam mengelola negara yang bersih dari KKN. Misalnya, revisi UU KPK yang berakibat pada pengebirian Komisioner. Dewan Pengawas dengan keanggotaan yang diangkat dan ditetapkan oleh presiden menjadi dominan dan penentu.
Hal ini jelas bertentangan dengan semangat agar penyelenggara negara menjalankan konstitusi dengan baik sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan UUD 1945. Selanjutnya, keinginan pindah ibukota dan pengendalian hukum melalui Omnibus Law tanpa mengindahkan aspirasi rakyat adalah pelanggaran atas asas kedaulatan rakyat dan negara hukum yang dimaksud oleh pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1955.
Nah, yang tak kalah menarik adalah manuver politik perpanjangan masa jabatan presiden atau penambahan periode. Walau Jokowi terus mengelak tidak sepakat dengan ide itu, tetap saja mantan Wali Kota Solo tersebut membiarkan relawannya menggaungkan isu yang jelas-jelas melanggar konstitusi.
Misalnya, kehadiran Jokowi dalam acara relawan Gerakan Nusantara Bersatu yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada Sabtu (27/11/2022). Ternyata, dalam acara itu didominasi dengan spanduk yang bertuliskan perpanjang masa jabatan menjadi tiga periode. Event organizer acara itu diketahui adalah Rans Entertainment, dimana Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi merupakan komisarisnya.




